Puluhan Penerima Dana Ilegal PKBM Salafiyah Kembalikan Ratusan Juta ke Kejaksaan

Kasus korupsi dana hibah yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayaan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur memasuki babak baru. Belasan orang yang diduga menerima aliran dana ilegal dari kasus tersebut secara sukarela mengembalikan uang tunai senilai total Rp 203.690.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap oleh 13 orang penerima yang berbeda. Uang tersebut diduga kuat berasal dari dana hibah yang diselewengkan oleh Bayu Putra Subandi (BPS), Ketua PKBM Salafiyah yang kini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi ini.

Ferry Hari Ardianto, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, mengonfirmasi adanya pengembalian uang tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka yang mengembalikan uang adalah pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan. Meskipun mengapresiasi tindakan sukarela ini, Ferry menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta merta menghapus unsur pidana dari perbuatan mereka.

"Pengembalian uang ini tidak bisa menghapus tindak pidana," ujar Ferry, menekankan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.

Sebelumnya, fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap bahwa sejumlah pegawai Disdikbud Kabupaten Pasuruan menerima aliran dana dari terdakwa. Pengakuan para saksi ini bahkan membuat majelis hakim terheran-heran, karena dana bantuan negara yang seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar masyarakat justru digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya, termasuk dibagikan begitu saja kepada sejumlah pihak.

Dalam persidangan terungkap bahwa penerima aliran dana haram ini beragam, mulai dari staf hingga kepala dinas. Jumlah yang diterima pun bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga puluhan juta rupiah. Fakta ini dikuatkan oleh pengakuan terdakwa dan tidak dibantah oleh para pegawai Disdikbud yang menjadi saksi dalam persidangan. Pengembalian uang ini selanjutnya akan dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan.

Kasus korupsi dana hibah PKBM Salafiyah Kejayaan ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pihak dari berbagai tingkatan, serta mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan.