Jonathan Frizzy Terjerat Hukum: Penangkapan dan Dakwaan Berlapis dalam Kasus Vape Etomidate

Aktor sinetron Jonathan Frizzy, yang sebelumnya berstatus saksi dalam kasus peredaran vape ilegal berisi etomidate, kini menghadapi status baru sebagai tersangka. Aparat kepolisian telah mengamankan Jonathan pada akhir pekan lalu, tepatnya pada hari Minggu, 4 Mei 2025, di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada hari Senin.

Jonathan Frizzy, yang dikenal publik sebagai mantan suami Dhena Devanka, terancam hukuman berat akibat perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Kesehatan serta ketentuan mengenai turut serta dalam tindak pidana. Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa Jonathan dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang membayangi Jonathan adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga 5 miliar rupiah.

Kasus ini bermula dari terungkapnya peredaran vape yang mengandung zat berbahaya etomidate. Nama Jonathan Frizzy kemudian mencuat seiring dengan penangkapan tiga tersangka lain, yaitu BTR, EDS, dan ER. Ketiganya ditangkap atas dugaan membawa vape ilegal tersebut dari luar negeri. Seharusnya Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan pada pekan sebelumnya, namun ia berhalangan hadir karena alasan kesehatan pasca-operasi. Kasat Narkoba Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa Jonathan membutuhkan waktu pemulihan minimal lima hari pasca-operasi yang dijalani pada hari Selasa, 30 April 2025.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Penangkapan: Jonathan Frizzy ditangkap pada 4 Mei 2025 di Jakarta Selatan.
  • Dakwaan: Dijerat Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
  • Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda 5 miliar rupiah.
  • Keterlibatan: Terkait kasus vape etomidate bersama tiga tersangka lain.
  • Alasan Absen Pemeriksaan: Pemulihan pasca-operasi.

Kasus yang menjerat Jonathan Frizzy ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang selebritas yang tersandung masalah hukum terkait narkoba dan obat-obatan terlarang. Proses hukum terhadap Jonathan Frizzy akan terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas keterlibatannya dalam kasus ini dan menentukan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.