Warga Bantul Terkejut, Tanah Warisan Keluarga Raib Digadaikan Orang Tak Dikenal

Tanah Warisan di Bantul Berpindah Tangan Secara Misterius

Kabar mengejutkan menimpa Bryan Manov Qrisna Huri, seorang warga Jadan, Bantul, Yogyakarta, ketika ia mendapati tanah warisan keluarganya telah berpindah tangan dan diagunkan ke bank oleh pihak yang tidak dikenal. Kejadian ini bermula saat petugas bank mendatangi kediamannya untuk menagih angsuran kredit, sebuah fakta yang sama sekali tidak diketahuinya.

Bryan menceritakan bahwa pada Agustus 2023, orang tuanya meminta bantuan seorang yang dikenal dengan inisial TR untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah. Namun, proses tersebut tak kunjung membuahkan hasil. Hingga pada akhir tahun 2024, kedatangan petugas bank membawa kabar mengejutkan tentang adanya pinjaman atas nama seseorang bernama MA yang sama sekali asing bagi Bryan dan keluarganya. Kejanggalan ini mendorong Bryan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Perubahan Kepemilikan Terungkap Saat Pembayaran PBB

Kecurigaan Bryan semakin menguat ketika ia hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2024. Melalui aplikasi pembayaran, ia mendapati bahwa nama pemilik tanah telah berubah menjadi Muhammad Ahmadi. Tanah seluas 2.275 meter persegi tersebut, yang terdiri dari rumah tinggal dan bangunan kos di Tamantirto, diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 9 miliar. Bryan mengaku tidak mengetahui bagaimana proses pengagunan tanah tersebut bisa terjadi.

Keluarga Bryan mengenal TR sebagai seorang makelar tanah yang sering bersilaturahmi. Almarhum Sutono Rahmadi, ayah Bryan, mempercayakan TR untuk mengurus pemecahan sertifikat dan penurunan hak waris kepada anak-anaknya. Meskipun dijanjikan selesai dalam waktu tiga bulan, proses tersebut tak kunjung selesai dan justru berujung pada tagihan bank yang tidak terduga.

Laporan ke Polda dan Upaya Mendapatkan Dukungan

Bryan mengungkapkan bahwa dirinya hanya sekali menandatangani dokumen tanpa melibatkan notaris sepanjang tahun 2024. Setelah menyadari adanya kejanggalan, ia mulai menelusuri kasus ini dan menemukan bahwa TR juga terlibat dalam kasus sengketa tanah Mbah Tupon. Bryan telah melaporkan kasus ini ke Polda pada tanggal 30 April, dengan terlapor adalah TR dan TRY, yang juga terlibat dalam kasus Mbah Tupon.

Untuk mendapatkan kembali hak atas tanah warisannya, Bryan mendatangi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk meminta dukungan dari Bupati Abdul Halim Muslih. Ia juga berencana menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak bank agar aset tersebut tidak dilelang. Bryan berharap agar sertifikat tanah keluarganya dapat dikembalikan.

Keterkaitan dengan Kasus Mbah Tupon

Informasi lain yang diperoleh Bryan menyebutkan bahwa MA, pemilik sertifikat saat ini, diduga merupakan suami dari IF, nama yang tercatat dalam sertifikat kasus Mbah Tupon. Keterkaitan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah yang merugikan banyak pihak.

Bryan berharap dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan BPN, kasus ini dapat segera diselesaikan dan hak-haknya sebagai ahli waris dapat dipulihkan.