Penunjukan Pansel Komisi Yudisial Tuai Sorotan: Keterlibatan Pengacara Tim Prabowo-Gibran Jadi Sorotan

Penunjukan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Yudisial (KY) menuai perhatian publik. Salah satu anggota pansel, Maulana Bungaran, diketahui memiliki afiliasi politik yang kuat, yakni sebagai pengacara yang membela pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keterlibatan Maulana Bungaran dalam tim hukum Prabowo-Gibran, yang tertera dalam dokumen yang diunggah di laman MK, menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan. Selain itu, posisinya sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, seperti yang tercantum di laman fraksigerindra.id dan akun media sosial pribadinya, semakin memperkuat sorotan terhadap netralitasnya dalam proses seleksi anggota KY.

Selain Maulana Bungaran, Pansel KY beranggotakan empat orang lainnya:

  • Dhahana Putra: Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, yang ditunjuk sebagai ketua sekaligus anggota pansel. Pengalaman Dhahana sebagai mantan Dirjen Hak Asasi Manusia juga menjadi catatan penting.
  • Prof. Dr. Yanto: Anggota Pansel.
  • Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo: Akademisi dan guru besar Universitas Nasional.
  • Dr. Widodo: Anggota Pansel.

Penunjukan kelima anggota pansel ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Maret 2025.

Tugas utama Pansel KY adalah:

  • Mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota KY.
  • Membuka pendaftaran seleksi administrasi.
  • Melaksanakan seleksi kualitas dan integritas calon anggota KY.
  • Menentukan tujuh nama calon anggota KY terbaik.
  • Menyampaikan tujuh nama calon tersebut kepada Presiden untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sosialisasi mengenai seleksi calon anggota KY telah dimulai sejak 6 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga 28 Mei 2025 melalui laman resmi pemerintah dan KY. Pendaftaran sendiri akan dibuka mulai 2 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025. Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran di kedua laman tersebut.

Keberadaan anggota pansel dengan latar belakang politik yang kuat memunculkan kekhawatiran akan potensi bias dalam proses seleksi. Publik berharap agar Pansel KY dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menghasilkan anggota KY yang berkualitas dan berintegritas tinggi.