Sengketa Kepengurusan PARFI Berlanjut: Alicia Johar Ungkap Dugaan Intervensi Ki Kusumo dalam Kongres Internal
Perseteruan internal di tubuh Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) memasuki babak baru. Alicia Johar, ketua umum PB PARFI, hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Senin (5/5/2025) untuk memberikan dukungan terkait gugatan yang diajukan terhadap Ki Kusumo. Kehadiran Alicia didampingi tim kuasa hukumnya, sementara Ki Kusumo juga tampak hadir di lokasi yang sama.
Menurut Alicia, akar permasalahan ini bermula dari rencana PB PARFI untuk menggelar kongres internal dengan agenda utama membahas dan menyelaraskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Ia menegaskan bahwa kongres tersebut tidak bertujuan untuk melakukan pemilihan ketua umum baru. Namun, kongres yang tengah berlangsung itu, menurut Alicia, mendadak diintervensi oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai anggota PARFI, namun diidentifikasi berasal dari kubu Ki Kusumo.
"Saat acara baru dimulai, tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengaku anggota PARFI, namun saya tidak mengenali mereka sebagai anggota resmi yang terdaftar di kepengurusan saya," ujar Alicia kepada awak media di PTUN Jakarta Timur. "Jumlah mereka sekitar 50 orang dan mereka secara terang-terangan menyatakan diri sebagai pendukung Ki Kusumo. Kami menduga kuat bahwa mereka sengaja datang untuk mengacaukan jalannya kongres."
Alicia menjelaskan bahwa kelompok tersebut bahkan sampai mengambil alih panggung acara dan mengumumkan ketidaksetujuan mereka terhadap kongres yang sedang berlangsung. Mereka juga mendeklarasikan pembentukan kepengurusan baru, yang menurut Alicia, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Mereka naik ke atas panggung saat kami baru menyanyikan lagu Indonesia Raya dan langsung membubarkan kongres," lanjut Alicia. "Mereka kemudian mengumumkan pembentukan caretaker dan mengklaim diri sebagai pengurus sah. Tindakan ini jelas-jelas melanggar aturan organisasi dan hukum yang berlaku."
Menyikapi kejadian tersebut, Alicia mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman video yang menunjukkan secara jelas bagaimana kelompok pendukung Ki Kusumo melakukan intervensi dan pembubaran kongres. Bukti-bukti ini, menurutnya, akan digunakan sebagai dasar untuk memperkuat gugatan hukum yang diajukannya.
"Kami telah merekam semua kejadian tersebut sebagai bukti yang kuat di pengadilan," tegas Alicia. "Kami akan berjuang melalui jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan membuktikan bahwa tindakan mereka tidak sah."
Alicia juga menegaskan bahwa dirinya adalah ketua umum PARFI yang sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Ia mempertanyakan dasar hukum pembentukan caretaker yang diklaim oleh kubu Ki Kusumo, mengingat mereka tidak memiliki SK yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya memegang SK langsung dari Pak Menteri Yasonna," jelas Alicia. "Sementara mereka membentuk caretaker tanpa SK yang jelas. Ini jelas tidak sah dan melanggar ketentuan yang berlaku."
Alicia menambahkan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan membawa perkara ini ke PTUN sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan PARFI secara adil dan transparan.