Polemik Mutasi Letjen Kunto: Dugaan Intervensi Sipil Mencuat di Tubuh TNI

Polemik mutasi jabatan Letnan Jenderal (Letjen) Kunto Arief Wibowo di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi intervensi pihak sipil dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan TNI, khususnya terkait mutasi Letjen Kunto.

TB Hasanuddin mempertanyakan dasar keputusan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dalam melakukan mutasi tersebut. Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI, meliputi Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Dengan demikian, perintah mutasi seharusnya berasal dari Presiden, bukan pihak lain.

"Andaikan itu (mutasi Letjen Kunto) Presiden Bapak Prabowo yang memerintahkan, sah, karena beliau sebagai penguasa tertinggi. Yang saya tidak habis pikir bagaimana Panglima TNI masih diintervensi oleh seorang sipil, ini bahaya," Ujar TB Hasanuddin.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga menyinggung mengenai pengganti Letjen Kunto yang semula direncanakan, yakni Laksamana Muda (Laksda) TNI Hersan, yang merupakan mantan ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya campur tangan pihak luar dalam proses mutasi di tubuh TNI.

"Konon itu yang menjadi penggantinya (Letjen Kunto) adalah mantan ajudan Presiden ke-7. Berarti panglima TNI ini atas arahan dan mungkin quote and quote atas perintah Presiden ke-7, ini yang tidak bener," tegas TB Hasanuddin.

Kronologi Singkat Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo

Berikut kronologi singkat mutasi Letjen Kunto:

  • 29 April 2025: Letjen Kunto Arief Wibowo dimutasi dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025.
  • 30 April 2025: TNI membatalkan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo beserta enam perwira tinggi (Pati) lainnya melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.

Letjen Kunto Arief Wibowo sendiri merupakan putra dari Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno. Pembatalan mutasi ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Polemik ini menyoroti pentingnya menjaga independensi TNI dari intervensi pihak eksternal demi menjaga profesionalisme dan soliditas internal.