DKI Jakarta Tegaskan Wisuda Bukan Kewajiban, Sekolah Dilarang Pungut Biaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan wisuda di semua jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Melalui Surat Edaran Nomor 17/SE/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan bahwa wisuda bukanlah kegiatan wajib bagi peserta didik.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap potensi beban finansial yang seringkali dirasakan oleh orang tua atau wali murid terkait penyelenggaraan acara wisuda. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa tujuan utama surat edaran ini adalah untuk meringankan beban ekonomi yang mungkin timbul dari pelaksanaan wisuda. Ia menekankan bahwa sekolah tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun dari orang tua atau wali murid untuk keperluan wisuda.

Sebagai alternatif, Sarjoko menyarankan agar sekolah dapat menyelenggarakan acara pelepasan siswa dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Kegiatan ekstrakurikuler, misalnya, dapat ditampilkan sebagai wujud apresiasi terhadap bakat dan minat siswa. Acara pelepasan semacam ini dapat dilaksanakan di lingkungan sekolah tanpa memungut biaya dari siswa maupun orang tua.

Sarjoko juga menambahkan bahwa kegiatan pelepasan siswa sebaiknya diselenggarakan secara sederhana, tidak diskriminatif, dan lebih mengutamakan esensi perpisahan yang berkesan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan wisuda tidak harus dilakukan di tempat-tempat mewah seperti hotel, melainkan dapat dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan menampilkan keterampilan siswa.

Disdik DKI Jakarta akan secara aktif melakukan pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran, mulai dari evaluasi hingga pemberian sanksi kepada sekolah yang tidak mematuhi aturan. Sarjoko menegaskan pentingnya bagi seluruh satuan pendidikan untuk memedomani surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab.

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan akses pendidikan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan menghilangkan beban biaya wisuda, diharapkan seluruh siswa dapat merasakan kebahagiaan dan kebanggaan atas pencapaian mereka tanpa membebani keluarga.