Sidang Kasus Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang: Ayah Korban Ungkap Keterbatasan Akses Informasi Autopsi
Sidang Kasus Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang: Ayah Korban Ungkap Keterbatasan Akses Informasi Autopsi
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Andi Prabowo, ayah dari Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang pelajar SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan, memberikan kesaksian yang mengungkapkan sejumlah fakta penting. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang melibatkan Aipda Robig Zaenudin sebagai terdakwa.
Salah satu poin utama yang disampaikan Andi dalam kesaksiannya adalah mengenai keterbatasan akses yang ia alami terhadap informasi hasil autopsi jenazah anaknya. Andi menyatakan bahwa pada saat autopsi pertama kali dilakukan, pihak keluarga tidak diizinkan untuk melihat langsung proses tersebut. Informasi mengenai keberadaan peluru di tubuh Gamma baru ia peroleh setelah proses ekshumasi dilakukan.
"Hasilnya diperlihatkan ada satu butir peluru, kenanya di pinggul," ujar Andi saat menjelaskan hasil ekshumasi yang dilakukan. Pengungkapan ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keterbukaan informasi dalam penanganan kasus tersebut sejak awal.
Andi juga menceritakan bagaimana ia pertama kali mengetahui kabar duka mengenai meninggalnya Gamma. Ia menerima telepon dari kakak iparnya pada Minggu siang, 24 November 2024, yang menginformasikan bahwa anaknya telah meninggal dunia dan berada di RSUP Dr. Kariadi. Andi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik peluru yang menewaskan anaknya, serta alasan mengapa peluru tersebut ditembakkan.
Informasi yang ia peroleh awalnya berasal dari media sosial dan teman anaknya yang menyebutkan adanya kejadian begal sebelum penembakan terjadi. Andi kemudian mencari informasi lebih lanjut dengan menghubungi teman anaknya bernama Satria, yang menginformasikan bahwa saat perjalanan pulang, mereka dihadang begal dan kemudian terjadi penembakan.
Dalam persidangan tersebut, ditampilkan pula barang bukti terkait kasus ini, termasuk pakaian yang dikenakan Gamma saat kejadian, serta senjata tajam seperti cocor bebek dan celurit. Setelah Andi memberikan kesaksian dan menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa, Hakim Ketua mengonfirmasi kebenaran pernyataan tersebut kepada Aipda Robig. Terdakwa membenarkan pernyataan Andi, dengan alasan bahwa ayah korban tidak memiliki kaitan langsung dengannya.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Saat itu, Aipda Robig diduga melakukan penembakan terhadap sekelompok pemuda yang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Akibat penembakan tersebut, Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia akibat luka tembak di bagian pinggul, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka-luka namun berhasil selamat. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan tuntutan akan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. Sidang perdana ini diharapkan menjadi titik awal dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.