Penggerebekan Narkoba di Bima: BNN Tekankan Koordinasi Antar Instansi

BNN Soroti Pentingnya Koordinasi dalam Penegakan Hukum Narkoba Terkait Penggerebekan di Bima

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, menanggapi penggerebekan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran TNI di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan menekankan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing instansi. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (5/5/2025).

Marthinus menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum, khususnya terkait narkoba, kerja sama antar instansi adalah kunci utama. Ia mencontohkan, BNN biasanya melibatkan aparat penegak hukum lain, terutama saat melakukan penggerebekan di wilayah perbatasan.

"Biasanya kalau di BNN, kita biasanya bekerja sama. Saya mengajak mereka bersama-sama untuk melakukan penggerebekan, dan kalau biasanya itu di perbatasan di laut, kami bekerja sama dengan mereka," ungkap Marthinus.

Meski demikian, Marthinus mengakui bahwa penangkapan oleh anggota TNI adalah hal yang wajar jika dilakukan saat menemukan langsung tindak pidana narkoba. Ia bahkan menyebutkan bahwa masyarakat sipil pun berhak melakukan penangkapan dalam situasi tertangkap tangan.

"Dan kalau tertangkap tangan, jangankan TNI, satpam, kemudian hansip kan boleh menangkap," tegasnya.

Namun, Marthinus mengingatkan bahwa proses hukum selanjutnya harus tetap melibatkan aparat penegak hukum yang berwenang. Koordinasi dan sinergi antar instansi menjadi esensi dalam penanganan kasus narkoba agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kronologi Penggerebekan di Bima

Penggerebekan yang dilakukan oleh TNI di Bima terjadi pada Kamis (1/5/2025) di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB. Operasi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intel berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam penggerebekan tersebut, yaitu:

  • S (26)
  • I (23)
  • M (25)

Ketiga tersangka berasal dari wilayah Kecamatan Woha.

Selain menangkap tersangka, TNI juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 32 paket sabu dengan total berat 38,68 gram
  • Tiga unit ponsel
  • Lima dompet
  • Beberapa tas berisi alat penggunaan sabu
  • Uang tunai
  • Alat isap
  • Timbangan elektrik
  • Alat suntik
  • Senjata tajam berupa pipa kaca dan gunting kecil

Para tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dan menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.