Penerbitan SIM D bagi Penyandang Disabilitas: Tarif dan Persyaratan Terbaru

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) D bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor, tetap menjadi bukti legal kompetensi berkendara di jalan raya. Pemerintah telah menetapkan tarif resmi untuk pembuatan SIM D, berlaku mulai Mei 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif pembuatan SIM D adalah Rp 50.000. Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan psikologi. Besaran biaya tes kesehatan dan psikologi dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing wilayah.

SIM D khusus diperuntukkan bagi individu dengan disabilitas yang akan mengoperasikan sepeda motor yang telah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan mereka. Sementara itu, SIM DI diperuntukkan bagi pengemudi mobil dengan disabilitas.

Kendaraan yang digunakan oleh pemegang SIM D harus memenuhi standar modifikasi yang ditetapkan, agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengemudi. Modifikasi pada sepeda motor dapat berupa penambahan roda tambahan, perubahan sistem kendali dari kaki ke tangan, atau penyesuaian lainnya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengemudi.

Persyaratan untuk memperoleh SIM D diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993, Pasal 217 ayat (1). Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Permohonan Tertulis: Pengajuan permohonan pembuatan SIM D harus dilakukan secara tertulis.
  • Kemampuan Membaca dan Menulis: Calon pemohon SIM D harus memiliki kemampuan dasar membaca dan menulis.
  • Pengetahuan Lalu Lintas dan Teknik Berkendara: Calon pemohon wajib memiliki pemahaman tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengemudi yang aman.
  • Usia Minimal: Batas usia minimal untuk mengajukan SIM D adalah 17 tahun.
  • Keterampilan Mengemudi: Calon pemohon harus terampil dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.
  • Kesehatan Jasmani dan Rohani: Calon pemohon harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Lulus Ujian: Calon pemohon wajib lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh pihak berwenang.

Dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas dapat membuktikan bahwa mereka memiliki kompetensi dan memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Hal ini juga memberikan jaminan keamanan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.