Polemik Relokasi Warga Rempang Berlanjut: Protes Ganti Rugi Tak Sesuai, BP Batam Klaim Prosedur Dilakukan

Puluhan warga Pulau Rempang, Batam, mendatangi Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam pada Senin (5/5/2025) untuk menyuarakan aspirasi terkait program relokasi yang merupakan bagian dari kelanjutan proyek yang sebelumnya dikenal sebagai Rempang Eco-City. Program ini kini dijalankan sebagai program Transmigrasi Lokal di bawah Kementerian Transmigrasi, setelah dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kehadiran warga ini adalah untuk mendampingi para pemilik lahan perkebunan yang merasa terdampak oleh program tersebut. Salah seorang warga, Erlangga Sinaga, mengungkapkan kekecewaannya setelah lahan miliknya diratakan oleh BP Batam pada Jumat (2/5/2025) dalam rangka mendukung pembangunan kawasan permukiman bagi warga terdampak. Ia mengaku tidak mendapatkan titik terang dalam pertemuan dengan pihak Pemkot Batam terkait ganti rugi yang dianggap tidak sesuai dengan nilai lahan yang telah dikelolanya sejak tahun 2016. Erlangga menegaskan bahwa pembelian lahan tersebut dilakukan secara sah dengan bukti-bukti yang lengkap.

"Saya datang didampingi warga hari ini untuk mempertanyakan mengenai lahan saya yang diratakan oleh BP Batam. Namun dalam pertemuan ini saya tidak menemukan titik terang. Keluh kesah saya gak ada jawaban yang konkrit," ujar Erlangga.

Ia merasa kompensasi yang ditawarkan tidak mencerminkan nilai ekonomi lahan saat ini, sehingga ia memilih untuk tetap bertahan di lahan tersebut. "Kalau hitung kerugian tidak sesuai dengan apa yang dihitung oleh Pemerintah," tambahnya.

Menanggapi keluhan warga, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa penertiban lahan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, telah diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Amsakar juga menegaskan bahwa setelah Keppres Nomor 41 Tahun 1973 diberlakukan, seluruh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Batam berada di bawah kewenangan BP Batam. Ia menambahkan bahwa opsi Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program transmigrasi lokal merupakan kompromi yang baik dari negara.

  • Kronologi Singkat:
    • Proyek Rempang Eco-City dikeluarkan dari daftar PSN melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
    • Program relokasi dilanjutkan sebagai program Transmigrasi Lokal di bawah Kementerian Transmigrasi.
    • BP Batam melakukan penertiban lahan di Tanjung Banon pada 2 Mei 2025.
    • Warga Rempang mendatangi Kantor Pemkot Batam pada 5 Mei 2025 untuk menyampaikan keluhan.
    • Wali Kota Batam menegaskan penertiban lahan sesuai prosedur.

Program Transmigrasi Lokal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan pernyataan Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanegara saat berkunjung ke Tanjung Banon beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, proses relokasi warga menghadapi tantangan terkait dengan kesepakatan ganti rugi lahan.