BYD Pertimbangkan Langkah Hukum Selanjutnya Terkait Sengketa Merek Denza di Indonesia
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baru-baru ini menolak gugatan yang diajukan oleh raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD, terkait dengan hak merek premium "Denza". Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan merek Denza oleh entitas bisnis lain di wilayah hukum Indonesia. Meskipun menghormati putusan pengadilan, BYD menyatakan bahwa pihaknya masih meninjau secara seksama implikasi dari putusan tersebut dan mempertimbangkan opsi hukum lebih lanjut.
Dalam pernyataan resminya, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati sistem hukum dan proses peradilan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, BYD menyoroti adanya perubahan kepemilikan merek Denza yang menjadi dasar pertimbangan lebih lanjut. Menurutnya, situasi ini belum sepenuhnya selesai dan memerlukan kajian internal yang mendalam.
Putusan dengan nomor registrasi 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Betsji Siske Manoe, dengan hakim anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 1.070.000 kepada pihak penggugat.
Pihak tergugat berpendapat bahwa BYD telah melakukan kekeliruan dalam menentukan pihak yang seharusnya menjadi tergugat (Error in persona). Mereka berargumen bahwa merek Denza telah dialihkan kepemilikannya secara sah kepada pihak lain jauh sebelum gugatan diajukan ke pengadilan. Tercatat bahwa kepemilikan merek Denza sebelumnya berada di bawah PT Worcas Nusantara Abadi, namun kemudian beralih ke PT Raden Reza Adi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa karena tergugat saat ini tidak lagi memiliki hak atas kepemilikan merek Denza, maka tidak perlu lagi dipertimbangkan apakah merek milik penggugat memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik tergugat. Hal ini menjadi dasar penolakan gugatan BYD.
BYD saat ini tengah melakukan evaluasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil terkait dengan peralihan kepemilikan merek ini. Perusahaan menyadari bahwa ketetapan pengadilan didasarkan pada fakta bahwa pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya kepada pihak lain. Oleh karena itu, permasalahan ini dianggap belum sepenuhnya tuntas dan memerlukan analisis lebih lanjut.
Berdasarkan penelusuran pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, merek Denza telah diajukan oleh PT WNA sejak 3 Juli 2023. Masa perlindungan merek Denza di bawah PT WNA akan berakhir pada 3 Juli 2033. Merek Denza dengan nomor IDM001176306 mencakup jenis barang atau jasa yang berkaitan dengan komponen kendaraan bermotor. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar gugatan yang diajukan oleh BYD.
BYD berargumentasi bahwa Denza adalah merek yang terkenal secara global. Perusahaan mengklaim telah mendaftarkan merek Denza di berbagai negara, termasuk China, Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, Uni Eropa, Republik Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, Saba, Aruba, Guatemala, El Salvador, Kosta Rika, dan Anguilla. Selain itu, BYD dan anak perusahaannya telah mengajukan permohonan merek Denza di lebih dari 100 negara di seluruh dunia.