Penjualan Tramadol Ilegal Marak di Area Tanah Abang, Harga Mulai dari Rp35.000

Aktivitas penjualan obat keras jenis tramadol secara ilegal dan tanpa resep dokter terpantau marak di kawasan Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Obat pereda nyeri yang seharusnya hanya diperoleh dengan resep dokter ini, dijual bebas di trotoar dengan harga terjangkau, yaitu sekitar Rp35.000 per strip.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas jual beli tramadol ini berlangsung secara terbuka. Beberapa orang terlihat menjajakan obat-obatan tersebut di sepanjang trotoar. Seorang penjual menawarkan satu strip tramadol yang berisi 10 butir dengan harga Rp35.000. Transaksi tersebut dilakukan di tengah keramaian lalu lintas, dekat dengan Museum Tekstil Jakarta. Pembeli tidak dimintai resep dokter atau identitas apapun.

Praktik penjualan ilegal ini melibatkan banyak individu. Lebih dari sepuluh orang diduga terlibat dalam penjualan tramadol secara terang-terangan. Mereka tersebar di sepanjang trotoar, beberapa menggunakan kursi plastik, sementara yang lain bersandar di kanstin. Bahkan ada seseorang yang tampak mengawasi dari kejauhan sambil memegang uang dan ponsel. Para penjual ini berbaur dengan pedagang kaki lima lainnya, sehingga peredaran obat keras ini terlihat seperti bagian dari aktivitas ekonomi biasa di jalanan.

Jalan KS Tubun merupakan area yang ramai dilalui pejalan kaki, pengunjung Museum Tekstil, dan pengguna transportasi umum dari Stasiun Tanah Abang dan halte TransJakarta. Tramadol sendiri adalah obat golongan analgesik opioid yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek samping yang serius, termasuk gangguan sistem saraf, ketergantungan, hingga overdosis. Meskipun pihak kepolisian kerap melakukan penindakan terhadap peredaran tramadol ilegal, praktik ini terus berulang.