KPPU Tanggapi Keberatan AS Terkait QRIS: Pembatasan Sistem Pembayaran Justru Langgar Persaingan
KPPU Menilai Keberatan AS terhadap QRIS sebagai Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi keberatan yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS) terkait implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Indonesia. KPPU berpendapat bahwa pemaksaan penggunaan sistem pembayaran tertentu, seperti Visa atau Mastercard, justru akan melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menyampaikan bahwa QRIS merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan opsi pembayaran yang lebih beragam kepada konsumen. Menurutnya, membatasi pilihan pembayaran hanya pada sistem tertentu bertentangan dengan semangat persaingan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara yang mengklaim sebagai pelopor undang-undang persaingan usaha.
KPPU menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah melarang penggunaan Visa atau Mastercard. Implementasi QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) justru memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus memberikan opsi pembayaran lain selain yang sudah ada.
Keberatan AS sebelumnya disampaikan melalui dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Dalam laporan tersebut, AS mengkritik QRIS dan GPN karena mewajibkan semua transaksi ritel domestik diproses melalui lembaga switching lokal yang berlisensi Bank Indonesia (BI). AS menilai kebijakan ini sebagai hambatan pasar yang membatasi opsi lintas batas.
Indonesia berpendapat bahwa kebijakan QRIS dan GPN bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang lebih inklusif, efisien, dan sesuai dengan kepentingan nasional. Kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan kedaulatan ekonomi Indonesia.
KPPU menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait isu ini, serta mengutamakan kepentingan nasional dalam menghadapi tekanan internasional. Transparansi dan keterlibatan internasional dalam proses ini menjadi penting untuk menghindari potensi hambatan perdagangan.
Implementasi QRIS dan GPN:
- Memberikan opsi pembayaran yang lebih beragam kepada konsumen.
- Meningkatkan kemudahan bagi masyarakat, khususnya UMKM.
- Menciptakan sistem pembayaran yang lebih inklusif dan efisien.
- Sesuai dengan kepentingan nasional dan meningkatkan kedaulatan ekonomi.
KPPU akan terus mengawasi perkembangan isu ini untuk memastikan tidak terjadi praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan melindungi kepentingan konsumen di Indonesia.