Skandal Video Joget: 18 Pegawai Dinas PUPR Kutim Terima Sanksi Disiplin

Skandal Video Joget: 18 Pegawai Dinas PUPR Kutim Terima Sanksi Disiplin

Sejumlah 18 pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur (Kutim) menerima sanksi disiplin setelah video mereka berjoget di lingkungan kantor viral di media sosial. Hasil investigasi yang dilakukan oleh Majelis Kode Etik terhadap 24 pegawai yang diperiksa menunjukkan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai negeri sipil. Sanksi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing individu. Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga etika dan profesionalisme di lingkungan kerja pemerintahan.

Dari 24 pegawai yang menjalani pemeriksaan, 18 di antaranya terbukti melanggar aturan kepegawaian. Mereka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kerja Daerah (TK2D), dan tenaga magang. Sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga pemotongan tunjangan kinerja. Tiga tenaga magang menerima sanksi pemberhentian. Sembilan pegawai TK2D menghadapi penundaan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama enam bulan. Lima ASN lainnya dikenai sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama satu tahun, sementara satu ASN lainnya mendapat pemotongan TPP selama enam bulan. Keenam ASN yang dikenai pemotongan TPP juga menjalani mutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tingkat kecamatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa tidak ada satu ukuran untuk semua sanksi. "Sanksinya diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing," tegas Misliansyah dalam keterangan resmi pada Jumat, 7 Maret 2025. Beliau juga menjelaskan bahwa investigasi telah membedakan insiden video joget dengan dugaan keterlibatan minuman keras. Kedua insiden tersebut, menurut hasil investigasi, terjadi pada waktu dan konteks yang berbeda, dan melibatkan individu yang berbeda pula. Meskipun demikian, viralnya video joget tersebut telah memicu kritik publik dan menjadi sorotan pemerintah daerah atas pentingnya menjaga marwah dan etika ASN.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan Kutim. Langkah tegas yang diambil oleh pemerintah daerah menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab bagi setiap ASN dalam menjaga citra dan reputasi lembaga pemerintahan.

Rincian Sanksi:

  • Pemberhentian: 3 Tenaga Magang
  • Penundaan Pengangkatan PPPK (6 bulan): 9 Pegawai TK2D
  • Pemotongan TPP (25%, 12 bulan): 5 Pegawai ASN
  • Pemotongan TPP (6 bulan): 1 Pegawai ASN
  • Mutasi ke UPT Kecamatan: 6 Pegawai ASN (yang juga mendapat pemotongan TPP)

Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh ASN di Indonesia untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.