Lucky Hakim Jalani Pembekalan Tata Kelola Pemerintahan di Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengumumkan bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan memulai serangkaian pembekalan intensif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Program ini akan dimulai pada hari Selasa dan fokus pada peningkatan pemahaman Lucky Hakim mengenai tata kelola pemerintahan yang efektif.
Tahap awal pembekalan akan dilaksanakan di Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil) Kemendagri. Bima Arya menjelaskan bahwa Dirjen Adwil, Safrizal Zakaria Ali, akan secara langsung memberikan materi dan bimbingan kepada Lucky Hakim terkait berbagai aspek penting dalam pemerintahan daerah.
"Besok hari Selasa, Bupati Indramayu akan memulai masa pembekalan di Kemendagri, dimulai di Ditjen Adwil," ujar Bima Arya kepada awak media di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Ia mempersilakan media untuk meliput kegiatan tersebut, dengan tetap memperhatikan kelancaran proses pembekalan.
Materi yang akan disampaikan oleh Dirjen Adwil meliputi tugas-tugas pemerintahan secara umum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta isu-isu spesifik yang relevan dengan tugas Bupati Indramayu. Beberapa area yang menjadi fokus adalah penegakan ketertiban umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan penanggulangan kebakaran oleh petugas pemadam kebakaran (Damkar).
"Besok Selasa pagi, Dirjen Adwil akan menyampaikan materi terkait tugas-tugas pemerintahan, tata kelola Pemerintahan, termasuk yang berkaitan dengan Pol PP dan Damkar," jelas Bima Arya.
Lebih lanjut, Wamendagri menjelaskan bahwa program pembekalan ini akan berlangsung secara bertahap, dengan Lucky Hakim mengikuti pembinaan di berbagai direktorat jenderal (Ditjen) yang berbeda setiap minggunya. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai aspek pemerintahan yang dikelola oleh Kemendagri.
"Setiap minggu akan berpindah ke Ditjen yang berbeda. Besok dimulai dengan Dirjen Adwil, dan Pak Safrizal akan bertanggung jawab atas pelaksanaannya," tambahnya.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari sanksi yang dijatuhkan Kemendagri kepada Lucky Hakim atas kunjungannya ke Jepang tanpa izin resmi. Sanksi tersebut berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Kemendagri, minimal satu hari dalam seminggu.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ungkap Bima Arya sebelumnya.
Dengan mengikuti program pembekalan ini, diharapkan Lucky Hakim dapat meningkatkan kompetensinya dalam mengelola pemerintahan daerah dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai Bupati Indramayu dengan lebih efektif.
Lucky Hakim diharapkan dapat menyeimbangkan tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan di Indramayu.