Gratifikasi Proyek Pemerintah Semarang Terungkap di Sidang Korupsi Mantan Wali Kota
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, memasuki babak baru dengan terungkapnya praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, saksi Hening Kirono dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada PPK sebagai "tanda jasa" atas pembuatan kontrak proyek.
"Pemberian uang tersebut bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, tergantung pada nilai paket pekerjaan yang dikerjakan," ungkap Hening di hadapan majelis hakim. Menurutnya, praktik ini sudah menjadi hal yang lumrah dan dianggap sebagai bentuk apresiasi kepada PPK.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan Hevearita Gunaryati Rahayu, suaminya Alwin Basri, dan Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono. Ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
Dalam kesaksiannya, Hening juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan tiga proyek di Kecamatan Ngaliyan, Gayamsari, dan Semarang Selatan melalui Martono. Namun, proyek tersebut tidak didapatkannya secara cuma-cuma. Ia harus membayar fee sebesar 13 persen dari nilai proyek yang diterimanya kepada staff Martono, yang bernama Lina.
Sidang ini mengungkap bagaimana praktik korupsi dapat merasuki berbagai tingkatan pemerintahan dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat publik hingga pengusaha. Pengungkapan ini menjadi bukti penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Semarang. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek pemerintah dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mencegah praktik korupsi.
Berikut poin penting yang terungkap:
- Pemberian Gratifikasi: Kontraktor memberikan uang kepada PPK sebagai "tanda jasa".
- Nominal Gratifikasi: Bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, tergantung nilai proyek.
- Fee Proyek: Kontraktor membayar fee 13% kepada pihak lain untuk mendapatkan proyek.
- Terdakwa: Mantan Wali Kota Semarang, suami, dan Ketua Gapensi didakwa korupsi Rp 9 miliar.