Pengemudi Taksi Online di Bali Tewas, Motif Pembunuhan Terungkap: Sakit Hati Ucapan 'Mokondo'
Misteri Kematian Remi Yuliana Putri Terpecahkan: Pembunuhan Berencana Dilatarbelakangi Sakit Hati
Kematian Remi Yuliana Putri, seorang pengemudi taksi online berusia 36 tahun, yang ditemukan di dalam mobil di Jalan Kerta Dalem, Denpasar, Bali, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap bahwa Remi adalah korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, GW (28), yang juga berprofesi sebagai pengemudi taksi online.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Remi pada Jumat (2/5/2025). Penemuan mayat tersebut menimbulkan kecurigaan karena terdapat sejumlah luka dan lebam pada tubuh korban. Warga sekitar yang pertama kali menemukan jenazah Remi menduga bahwa korban merupakan korban pembunuhan.
Berdasarkan penyelidikan mendalam, Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi dan menangkap GW sebagai pelaku utama. Motif pembunuhan ini ternyata dipicu oleh sakit hati yang mendalam. GW merasa tersinggung dan marah atas perkataan Remi di sebuah grup WhatsApp pengemudi taksi online. Korban disebut pernah melontarkan kata 'mokondo' kepada pelaku.
Kalimat 'mokondo' yang dilontarkan korban kepada pelaku membuat pelaku sakit hati. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menjelaskan bahwa sakit hati ini memuncak dan mendorong GW untuk merencanakan pembunuhan terhadap Remi. Perencanaan dilakukan secara matang, termasuk mempersiapkan senjata tajam.
Eksekusi pembunuhan dilakukan di Jalan Goa Gong, Jimbaran, pada Kamis (1/5/2025) malam. Awalnya, GW berdalih ingin mengembalikan mobil Avanza milik Remi yang biasa digunakan untuk taksi online. Keduanya sepakat bertemu di Jalan Mahendradatta, Denpasar. Dari sana, GW membujuk Remi untuk pergi makan bersama ke arah Jimbaran.
Dengan menggunakan mobil Terios merah maroon bernomor polisi DK 1662 ACT, Remi mengemudikan kendaraan sementara GW duduk di sampingnya. Sesampainya di Goa Gong, cekcok mulut tak terhindarkan. Pertengkaran ini memicu emosi GW yang sudah dipenuhi dendam. Tanpa ragu, ia mengambil pisau yang telah disiapkannya dan menusuk leher Remi.
Setelah menghabisi nyawa korban, GW membawa jenazah Remi ke Jalan Kerta Dalem dan meninggalkannya di sana. Ia kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya pada Sabtu (3/5/2025).
Dalam proses penangkapan, GW melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya. Atas perbuatannya, GW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.