Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Etomidate, Terancam 12 Tahun Penjara
Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, kini berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung zat terlarang etomidate. Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah resmi menetapkan status tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Penangkapan Ijonk dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (4/5). Video penangkapan yang beredar menunjukkan Ijonk, mengenakan masker hitam dan sarung, digiring oleh petugas kepolisian menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani interogasi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Jonathan Frizzy. "Benar, JF (tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (5/5).
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka lain, yakni BTR, EDS, dan ER, yang kedapatan membawa vape berisi etomidate dari luar negeri. Dari keterangan ketiga tersangka inilah nama Jonathan Frizzy muncul dan menyeretnya dalam pusaran kasus ini. Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa keterangan dari ketiga tersangka mengindikasikan keterlibatan JF dalam kasus tersebut.
Sebelum penangkapan, Jonathan Frizzy sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis (17/4), namun pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (21/4) tidak dapat dihadiri oleh Ijonk dengan alasan sakit. Ketidakhadiran ini kemudian berlanjut hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang membayangi Ijonk cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape etomidate.
- Penangkapan dilakukan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
- Kasus bermula dari penangkapan tiga tersangka lain yang membawa vape berisi etomidate.
- Jonathan Frizzy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
- Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.