Hakim Heru Hanindyo Ungkap Penyesalan Hakim Mangapul Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Pengakuan Hakim Mangapul dalam Pusaran Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, mengungkapkan sebuah fakta baru terkait kasus dugaan suap yang melibatkan dirinya dan dua hakim lainnya dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/5/2025), Heru menceritakan pertemuannya dengan Hakim Mangapul, salah satu anggota majelis hakim yang turut memvonis bebas Ronald Tannur.

Menurut Heru, pertemuan itu terjadi di ruang tahanan PN Jakarta Pusat, seusai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 22 April 2024. Heru mengaku terkesan dengan kedatangan Mangapul yang menemuinya di tengah-tengah keluarga, kerabat, dan tim penasihat hukum. Dalam pertemuan tersebut, Mangapul menyampaikan penyesalannya atas keterangannya di persidangan yang menyeret nama Heru dalam perkara dugaan suap. Mangapul mengklaim bahwa peristiwa suap hanya melibatkan Erintuah Damanik, ketua majelis hakim, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Pada intinya, Mangapul mengungkapkan penyesalan atas keterangan dirinya perihal diri saya, dan mengatakan sebenarnya kejadian ini hanyalah antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, di mana Mangapul sejujurnya sama sekali tidak mengetahuinya," ujar Heru.

Heru juga menuturkan bahwa Mangapul mengalami pergulatan batin setelah memberikan kesaksian. Mangapul menyadari bahwa perkara tersebut seharusnya hanya melibatkan Erintuah dan Lisa. Namun, ia khawatir istrinya akan ikut terseret dalam proses hukum oleh penyidik Kejaksaan karena dianggap terlibat dalam penerimaan uang terkait penanganan perkara tersebut.

"Mangapul mengutarakan perihal istrinya mengalami hal yang sama dengan istri dan anak Erintuah Damanik, akan diproses pidana oleh penyidik," kata Heru.

Heru berharap majelis hakim dapat menelaah lebih jauh motif yang melatarbelakangi penyebutan namanya dalam perkara tersebut, termasuk alasan di balik keputusan Erintuah Damanik untuk mengakhiri hidupnya. Ia menduga Erintuah sengaja menyeret seluruh majelis hakim pembebas Ronald Tannur agar tidak dianggap "bermain" sendiri dengan Mangapul.

"Setidaknya majelis hakim yang mulia dapat melihat hubungan korelasional terhadap apa motif dari Erintuah Damanik dan Mangapul menarik diri saya atas perbuatan mereka berdua," kata Heru.

Kasus ini bermula ketika tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa. Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. Ketiga hakim tersebut kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Erintuah Damanik, ketua majelis hakim, dituntut sembilan tahun penjara dan mengakui menerima suap. Mangapul, hakim anggota, juga dituntut sembilan tahun penjara dan mengakui hal yang sama. Sementara itu, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dan bersikeras tidak menerima suap.

Berikut rincian dakwaan terhadap para hakim:

  • Erintuah Damanik: Dituntut 9 tahun penjara, mengakui menerima suap.
  • Mangapul: Dituntut 9 tahun penjara, mengakui menerima suap.
  • Heru Hanindyo: Dituntut 12 tahun penjara, membantah menerima suap.

Kasus ini terus bergulir dan mengungkap berbagai fakta baru, termasuk penyesalan Hakim Mangapul yang menyeret nama Heru Hanindyo. Persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara utuh dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.