Oknum Polisi di Kupang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMA Saat Razia Lalu Lintas
Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap seorang siswi SMA menjadi sorotan. Briptu MR alias Risky, diduga melakukan tindakan tidak terpuji tersebut terhadap PS, seorang siswi SMA, di lingkungan Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota pada Sabtu (3/5/2025) malam.
Kasus ini bermula ketika PS terjaring razia lalu lintas yang digelar oleh Briptu MR. Menurut informasi yang dihimpun, Briptu MR kemudian meminta PS untuk menyelesaikan urusan terkait razia tersebut di kantor Satlantas. Sesampainya di sana, oknum polisi tersebut diduga membawa PS ke sebuah ruangan, di mana tindakan pelecehan seksual kemudian terjadi.
Polda NTT melalui Kabid Humas Kombes Henry Novika Chandra menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan ini dengan serius. "Terkait dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap saudari PS, kami menyatakan sikap tegas untuk memprosesnya," tegas Kombes Henry.
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, telah menginstruksikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT untuk segera mengambil langkah hukum yang diperlukan. Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan PS telah dilakukan pada Minggu (4/5/2025). Pihak kepolisian mengecam keras dugaan tindakan tersebut dan berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku.
Saat ini, Briptu MR telah diamankan oleh Bidpropam Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bidpropam juga telah menggelar perkara internal guna meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan yang lebih mendalam. Polda NTT menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti bersalah, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional. "Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah," ujar Kombes Henry.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan pelecehan tersebut. "Tahu saya kan, kalau ada laporan masuk pasti saya proses, tapi untuk saat ini belum ada laporan dari korban," jelas Kombes Aldinan.