Jonathan Frizzy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Vape Etomidate: Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Aktor sinetron Jonathan Frizzy, yang dikenal luas dengan sapaan Ijonk, kini berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, sebuah obat keras. Penangkapan Frizzy dilakukan di wilayah Jakarta Selatan pada hari Minggu, 4 Mei 2025, dan ia langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Saat berada di kantor polisi, terlihat Frizzy mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam. Pria berusia 43 tahun itu tampak didampingi oleh petugas kepolisian. Penetapan status tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus yang sama, di mana tiga orang lainnya, yaitu BTR, EDS, dan ER, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jonathan Frizzy tidak dihadirkan bersama ketiga tersangka lainnya. Ketidakhadiran Frizzy disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang kurang baik. Beberapa waktu lalu, ia dikabarkan sempat dirawat di rumah sakit, yang menjadi alasan ketidakhadirannya dalam pemanggilan sebelumnya sebagai saksi.
"Kondisi yang bersangkutan kurang sehat, namun yang bersangkutan masih kooperatif dengan penyidik. Kami masih menunggu hingga pukul 7 malam untuk memutuskan apakah JF akan dilakukan penahanan atau tidak, dengan mempertimbangkan segala aspek," ujar Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung.
Mantan suami Dhena Devanka itu terancam hukuman berlapis. Ia dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan pasal terkait tindak pidana turut serta.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Ancaman hukuman bagi Jonathan Frizzy cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.