Polemik Pembangunan Ruko di Cilincing, Warga Kembali Suarakan Penolakan

Puluhan warga Cilincing, Jakarta Utara, kembali menyuarakan penolakan terhadap pembangunan sepuluh unit ruko tiga lantai yang berdiri di atas lahan yang dulunya merupakan fasilitas publik berupa lapangan dan taman di wilayah RW 07, Sukapura. Aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Senin (5/5/2025) menjadi puncak kekecewaan warga yang merasa aspirasi mereka tidak didengarkan.

Penolakan ini bukan kali pertama terjadi. Menurut keterangan warga bernama Rully, penolakan terhadap rencana pembangunan ruko ini telah berlangsung sejak tahun 2010. Warga menilai, keberadaan lapangan dan taman tersebut memiliki nilai penting bagi kehidupan sosial dan kegiatan komunal. Area tersebut menjadi ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai tempat bermain anak-anak, arena olahraga, wadah interaksi sosial antar warga, hingga lokasi pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri dan Idul Adha.

Sempat ada harapan bagi warga ketika Pemerintah Kota Jakarta Utara mengambil tindakan dengan menyegel lahan tersebut pada tahun 2016. Namun, kelegaan itu tidak berlangsung lama. Pada tahun 2024, segel dibuka kembali dan pembangunan ruko kembali dilanjutkan. Saat ini, progres pembangunan telah mencapai sekitar 70 persen, dengan rencana 10 unit ruko tiga lantai yang akan disewakan.

Keberlanjutan proyek pembangunan ruko ini tidak hanya menghilangkan fasilitas publik yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan warga, tetapi juga menimbulkan dampak negatif lain. Proses pembangunan yang sedang berlangsung dinilai sangat mengganggu aktivitas warga sekitar. Hal inilah yang kemudian memicu aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes dan permohonan kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menyegel kembali lahan tersebut dan menghentikan proyek pembangunan ruko secara permanen.

Warga berharap, pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan publik dalam setiap kebijakan pembangunan. Keberadaan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik seperti lapangan dan taman memiliki peran vital dalam meningkatkan kualitas hidup warga kota, serta mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di lingkungan masyarakat.