Misteri Dana Worldcoin: Klaim Warga Bekasi Ungkap Asal Dana dari Rusia, Kominfo Turun Tangan
Gelombang tanya seputar asal-usul dana yang menggerakkan proyek Worldcoin, khususnya dalam imbalan pemindaian retina, semakin kencang berhembus. Seorang warga Bekasi, Meri, membuka tabir spekulasi dengan mengklaim bahwa dana tersebut berasal dari Rusia, sebuah informasi yang ia peroleh langsung dari seorang karyawan Worldcoin saat melakukan pemindaian retina di gerai WorldID di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, pada April 2025.
Menurut penuturan Meri, karyawan tersebut menyatakan bahwa Rusia ingin berbagi kekayaan dengan masyarakat melalui transfer data biometrik retina. Tawaran ini memicu rasa ingin tahu Meri, yang kemudian memutuskan untuk mengikuti proses pemindaian retina menggunakan perangkat Orb. Imbalannya, ia menerima sejumlah koin yang dapat dicairkan menjadi uang tunai.
"Besoknya saya dapat uangnya. Saya dapat Rp 265.000, anak saya juga dapat," ungkap Meri, memicu minat suami dan tetangganya untuk ikut serta. Namun, keberuntungan tak berpihak pada semua orang. Setelah melakukan pemindaian, beberapa tetangga dan suami Meri justru tidak menerima koin yang dijanjikan, mendorong mereka untuk mendatangi gerai WorldID dan menuntut hak mereka.
Di tengah kontroversi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin operasional Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan digital tersebut.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar.
Kominfo berencana memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dalam layanan Worldcoin dan WorldID. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki izin yang diperlukan.
- Tindakan Kominfo: Pembekuan sementara izin operasional Worldcoin dan WorldID.
- Alasan Pembekuan: Laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dan dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
- Rencana Tindak Lanjut: Pemanggilan perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi.
Saat ini, terdapat dua gerai WorldID di Kota Bekasi, terletak di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, dan Ampera, Bekasi Timur. Selain itu, satu gerai juga beroperasi di Kabupaten Bekasi, tepatnya di Ruko Grand Boulevard, Desa Pusaka Rakyat, Tarumajaya, yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan data biometrik serta potensi penyalahgunaan informasi pribadi. Pemerintah diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.