Jual Obat Aborsi Ilegal di Medsos, Warga Situbondo Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus penjualan obat-obatan ilegal melalui media sosial kembali mencuat. Kali ini, seorang pria berinisial HB (40), warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjual obat keras yang diduga memiliki efek menggugurkan kandungan. Penangkapan ini menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang mencoba memperdagangkan obat-obatan berbahaya secara ilegal, terutama melalui platform daring.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa penangkapan HB dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Obat-obatan yang dijual HB tergolong sebagai obat keras dan memiliki potensi menyebabkan keguguran pada wanita hamil yang mengonsumsinya. Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras penggugur kandungan dan uang tunai senilai Rp 1,2 juta dari tangan tersangka.
Menurut keterangan AKP Luthfi, HB telah menjalankan bisnis ilegal ini dalam waktu yang cukup lama tanpa memiliki keahlian atau izin resmi dari pihak berwenang. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut. Tersangka HB dijerat dengan Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, HB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan media sosial untuk kegiatan ilegal. Penjualan obat-obatan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya kaum wanita. Aparat kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal, baik secara konvensional maupun melalui platform daring.