KDRT di Nunukan: Perselisihan Makan Siang Berujung Penganiayaan dengan Parang
NUNUKAN, Kalimantan Utara – Seorang pria berinisial AM (42), yang bekerja di sektor budidaya rumput laut, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sirinya. Kejadian ini bermula dari pertengkaran kecil di tempat kerja yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang melibatkan senjata tajam.
Menurut keterangan yang dihimpun, insiden bermula ketika korban menawarkan makan siang kepada pelaku di lokasi pekerjaan mereka, yakni di sebuah mess tempat budidaya rumput laut yang tak jauh dari kediaman mereka di Jalan Dewi Sartika, Nunukan Selatan. Tawaran tersebut dijawab dengan nada ketus oleh pelaku, yang memicu teguran dari korban. Pertengkaran mulut pun tak terhindarkan.
- Korban menuturkan bahwa ia hanya ingin suaminya menjawab dengan baik ketika ditanya.
- Namun, teguran tersebut justru membuat pelaku naik pitam.
Untuk menghindari keributan yang lebih besar di depan rekan kerja, keduanya memutuskan untuk pulang ke tempat tinggal mereka. Namun, amarah pelaku rupanya belum mereda. Setibanya di rumah, AM langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong. Tak hanya itu, pelaku kemudian mengambil sebilah parang panjang dan mengancam akan melukai korban.
Merasa terancam nyawanya, korban berusaha melarikan diri. Pelaku terus mengejar hingga korban terjatuh dan terkena sabetan parang di bagian pinggang kiri. Beruntung, sabetan tersebut mengenai bagian parang yang tidak tajam. Setelah berhasil menjauhkan diri dari pelaku, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Pelaku juga berhasil diamankan. Upaya mediasi antara pelaku dan korban sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Korban mengungkapkan bahwa hubungan mereka memang sering diwarnai pertengkaran, terutama akibat sifat cemburuan pelaku. Kekerasan fisik juga bukan kali pertama dialami oleh korban.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertengkaran berawal dari masalah sepele, namun berujung pada tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan korban. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang panjang dengan panjang 78 cm bergagang kayu yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subsider Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.