Terungkap Motif Pembuangan Bayi di Jakarta Timur: Hubungan Terlarang dan Penolakan Keluarga

Aparat kepolisian berhasil meringkus sepasang kekasih, SAA (24) dan RH (20), atas dugaan tindak pidana pembuangan bayi yang terjadi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tempat keduanya tinggal bersama.

Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji tersebut adalah karena bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan di luar nikah yang tidak direstui oleh kedua belah pihak keluarga. "Hubungan asmara antara SAA dan RH tidak mendapatkan restu dari orang tua masing-masing. Mereka merasa malu jika sampai memiliki anak tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah," jelas Kombes Nicolas kepada awak media.

Menurut keterangan pihak kepolisian, SAA dan RH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 dan memutuskan untuk tinggal bersama di sebuah kamar kos. Layaknya pasangan suami istri, keduanya kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya RH hamil. Ironisnya, pasangan ini sempat berupaya untuk menggugurkan kandungan tersebut, namun upaya aborsi tersebut gagal karena kondisi janin yang kuat.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dilahirkan pada hari Jumat, 2 Mei lalu. Dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 4 Mei, sekitar pukul 03.30 WIB, SAA dan RH tega membuang bayi tak berdosa tersebut di atas sebuah dipan yang berada di dekat rumah warga. Aksi mereka terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian dan kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat sejoli tersebut berjalan kaki di Jalan Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, sambil sesekali menengok ke kanan dan kiri. Mereka berusaha memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang melihat aksi mereka saat membuang bayi tersebut.

Kombes Nicolas menambahkan bahwa SAA dan RH telah bersepakat untuk membuang bayi tersebut di tempat yang ramai dan mudah ditemukan oleh orang lain. "Mereka memilih lokasi tersebut karena merupakan tempat berkumpulnya warga di malam hari," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. SAA dan RH terancam hukuman berat atas perbuatan mereka yang melanggar hukum dan norma-norma kemanusiaan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.

Berikut adalah kronologi kejadian:

  • SAA dan RH menjalin hubungan asmara tanpa restu orang tua.
  • RH hamil di luar nikah.
  • Upaya aborsi gagal.
  • Bayi laki-laki lahir pada 2 Mei.
  • Bayi dibuang pada 4 Mei di Pulogadung.
  • Sejoli ditangkap di Kelapa Gading.
  • Kasus ditangani Polres Metro Jakarta Timur.