Pemkot Depok Benahi Tata Kelola PKL di Area CFD Margonda Pasca-Aduan Pungutan Liar

Pemerintah Kota Depok mengambil langkah tegas untuk menata ulang keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di area Car Free Day (CFD) Jalan Margonda. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dialami sejumlah PKL pada pelaksanaan CFD perdana, Minggu (4/5/2025).

Wali Kota Depok, Supian Suri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan dan ruko di sepanjang Jalan Margonda untuk menyediakan ruang bagi para pedagang. "Di sepanjang Jalan Margonda itu ada mal dan ruko yang memiliki space ke dalam. Mungkin nanti kita komunikasikan dengan pemilik toko atau mal, apakah memungkinkan untuk mengakomodir pedagang," ujarnya.

Supian Suri menegaskan bahwa Pemkot Depok pada dasarnya tidak mengizinkan PKL berjualan di luar area Balai Kota Depok saat CFD berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang berolahraga. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan CFD selanjutnya berjalan lebih baik.

"Kita akan evaluasi. Kemarin sebetulnya kita tidak mengizinkan pelaksanaan PKL yang berjualan di luar area Balai Kota. Karena kalau PKL di luar, itu di luar kontrol kita," kata Supian.

Prioritas utama pelaksanaan CFD adalah menyediakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk berolahraga dan menikmati udara segar. Meskipun demikian, Pemkot Depok juga berupaya untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi para pelaku UMKM dan PKL.

"Harapannya ekonomi warga tetap dapat difasilitasi, tanpa mengorbankan kenyamanan dan ketertiban umum saat CFD," imbuhnya.

Keluhan mengenai pungli sebelumnya disampaikan oleh sejumlah PKL. Ahmad, seorang pedagang minuman, mengaku dimintai uang sebesar Rp 20.000 oleh oknum yang mengklaim diri sebagai perwakilan organisasi pemuda setempat dengan alasan kebersihan dan keamanan. Pedagang lain seperti Sari dan Sri Wahyuni juga mengalami hal serupa.

Berikut poin-poin penting yang menjadi perhatian Pemkot Depok:

  • Penataan ulang lokasi berjualan PKL di area CFD Margonda.
  • Koordinasi dengan pengelola mal dan ruko untuk penyediaan ruang bagi PKL.
  • Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan CFD sebelumnya.
  • Penegakan aturan terkait larangan berjualan di luar area yang ditentukan.
  • Peningkatan pengawasan untuk mencegah praktik pungli.

Dengan penataan yang lebih baik dan pengawasan yang ketat, diharapkan pelaksanaan CFD di Depok dapat berjalan lebih tertib, nyaman, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.