Pasangan Kekasih di Jakarta Timur Jadi Tersangka Pembuangan Bayi, Terancam Hukuman Lima Tahun

Aparat kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada sepasang kekasih atas kasus pembuangan bayi yang terjadi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Kedua tersangka, yang diketahui berinisial SAA (24) dan RH (20), kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 76B junto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP. Penangkapan terhadap SAA dan RH dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keberadaan mereka berhasil diendus setelah orang tua dari tersangka laki-laki mengenali wajah SAA dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, SAA dan RH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 dan tinggal bersama di rumah kos tersebut layaknya suami istri. Selama berpacaran, RH sempat berupaya untuk menggugurkan kandungannya. Namun, upaya tersebut gagal karena kondisi kandungan yang kuat.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dilahirkan pada hari Jumat (2/5). Kemudian, pada Minggu (4/5) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, SAA dan RH tega membuang bayi tersebut di atas sebuah dipan yang berada di dekat rumah warga di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Aksi keji tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara kedua tersangka.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Identitas Tersangka: SAA (24) dan RH (20)
  • Lokasi Pembuangan Bayi: Pulogadung, Jakarta Timur
  • Waktu Pembuangan Bayi: Minggu, 4 Mei, pukul 03.30 WIB
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 76B junto Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014, Pasal 307 KUHP, Pasal 305 KUHP
  • Ancaman Hukuman: 5 tahun penjara