Pasangan Kekasih di Jakarta Timur Ditangkap Polisi Akibat Pembuangan Bayi, Motif Terungkap

Aparat kepolisian berhasil mengamankan sepasang kekasih, SAA (24) dan RH (20), atas dugaan tindak pidana pembuangan bayi yang terjadi di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh orang tua dari tersangka SAA yang mengenali ciri-ciri anaknya.

"Ibu dari tersangka laki-laki mengenali putranya, dan informasi ini menjadi kunci bagi Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur untuk segera mengambil tindakan penangkapan terhadap kedua tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam keterangan persnya, Senin (5/5/2025).

Kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut keterangan Kombes Nicolas, SAA dan RH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 dan tinggal bersama di kos tersebut layaknya suami istri.

"Penangkapan dilakukan di rumah kos mereka yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara," jelas Nicolas.

Lebih lanjut, Kombes Nicolas mengungkapkan bahwa pasangan ini sebelumnya telah berupaya menggugurkan kandungan RH. Namun, upaya tersebut gagal lantaran kondisi kandungan yang kuat. Akibatnya, RH melahirkan seorang bayi laki-laki.

"Kedua tersangka telah berupaya menggugurkan kandungan, namun karena kandungan terlalu kuat, upaya tersebut tidak berhasil. RH akhirnya melahirkan setelah melewati masa kehamilan sembilan bulan sepuluh hari," papar Nicolas.

Motif di balik tindakan keji ini adalah karena hubungan asmara SAA dan RH tidak mendapatkan restu dari kedua belah pihak keluarga. Pasangan ini merasa malu karena memiliki anak di luar pernikahan yang tidak direstui.

"Alasan mereka membuang bayi tersebut adalah karena hubungan mereka tidak direstui oleh kedua orang tua. Mereka merasa malu karena memiliki anak tanpa adanya restu dari keluarga," tutur Nicolas.

Bayi laki-laki yang dibuang oleh pasangan ini lahir pada hari Jumat (2/5). Kemudian, pada hari Minggu (4/5) sekitar pukul 03.30 WIB, SAA dan RH membuang bayi tersebut di atas sebuah dipan yang biasa digunakan untuk tempat nongkrong di dekat rumah warga.

"Sesuai kesepakatan bersama, karena keduanya sudah dewasa, mereka memutuskan untuk membuang bayi tersebut di tempat nongkrong yang dekat dengan rumah warga," pungkasnya.

Kronologi Kejadian:

  • Bayi lahir pada Jumat (2/5).
  • Bayi dibuang pada Minggu (4/5) pukul 03.30 WIB.
  • Lokasi pembuangan: Dipan tempat nongkrong dekat rumah warga di Pulogadung, Jakarta Timur.
  • Tersangka ditangkap di rumah kos di Kelapa Gading, Jakarta Utara.