Kekecewaan Warga Bekasi Usai Penangguhan WorldID: Dana Biometrik Retina Mata Gagal Dicairkan

Gelombang kekecewaan melanda warga Bekasi dan sekitarnya pasca penangguhan operasional WorldID oleh pemerintah. Puluhan warga yang telah melakukan pemindaian retina mata berbondong-bondong mendatangi kantor-kantor WorldID di wilayah Bekasi pada Senin (5/5/2025), dengan harapan mencairkan dana yang dijanjikan. Namun, harapan mereka pupus setelah mendapati kantor-kantor tersebut telah tutup.

Kantor WorldID yang menjadi tujuan warga berlokasi di beberapa titik strategis di Bekasi, termasuk di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Rawalumbu dan Ampera, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, serta di Ruko Grand Boulevard, Desa Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kedatangan mereka dilatarbelakangi oleh janji imbalan atas data biometrik retina mata yang telah mereka serahkan. Sayangnya, aktivitas WorldID kini telah dibekukan oleh pemerintah, menyusul berbagai laporan mengenai praktik yang dianggap meresahkan.

Rian Renzi, salah seorang warga yang ditemui di sekitar kantor WorldID Tarumajaya, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku telah melakukan pemindaian retina mata pada hari Jumat sebelumnya dan dijanjikan pencairan dana pada hari Senin. "Saya datang mau mencairkan dana yang dijanjikan karena disuruh datang lagi ke sini itu katanya untuk cair. Tapi pas datang malah tutup," ujarnya dengan nada kesal.

Di sisi lain, Devi, seorang warga lain, justru merasa lega dengan pembekuan layanan WorldID. Ia mengaku khawatir data biometrik retinanya akan disalahgunakan jika proses pemindaian tetap dilanjutkan. "Kecewa sih enggak kantor tutup, cuma alhamdulillah jadi data kita enggak disebar," ungkapnya.

Senada dengan Devi, Meri, yang datang bersama suaminya, juga merasa kecewa karena tidak dapat mencairkan dana hasil penjualan data retina mata suaminya. "Saya nemenin suami, mau nagih uang, tapi kok tutup," keluhnya di depan kantor WorldID Narogong.

Pembekuan operasional Worldcoin dan WorldID sendiri merupakan tindak lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Kemkomdigi menyatakan bahwa pembekuan ini adalah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko. Pihak Kemkomdigi juga berencana memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Menurut penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.