GRIB Jaya Bali Belum Terdaftar di Kesbangpol, Koordinasi dengan Aparat Keamanan Ditingkatkan
Pemerintah Provinsi Bali melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 298 organisasi masyarakat (ormas) yang resmi terdaftar. Namun, sorotan tertuju pada dua ormas yang baru-baru ini mendeklarasikan keberadaannya di Bali, yaitu Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu, yang ternyata belum terdaftar di Kesbangpol Provinsi Bali.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Adhi Tiana Putra, menjelaskan bahwa GRIB Jaya belum terdata, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Status serupa juga berlaku bagi NTT Bali Bersatu. Pendaftaran ormas di Kesbangpol Bali, lanjutnya, mensyaratkan pemenuhan sejumlah kriteria, termasuk memiliki Akta Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri yang berlaku selama 5 tahun. Selain itu, ormas wajib memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), surat keterangan dari wilayah setempat, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta memiliki sekretariat dan kepengurusan yang jelas.
Pembentukan ormas sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kekhasan Bali dengan desa adatnya diperkuat oleh Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat serta Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) yang menjadi fondasi penjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Adhi Tiana Putra menegaskan bahwa ormas yang telah memiliki dasar hukum yang jelas dipersilakan mendaftarkan diri ke Kesbangpol Provinsi Bali.
Ormas yang terdaftar akan memperoleh hak dan kewajiban, termasuk pembinaan, penganggaran, dan pengawasan terhadap kegiatan organisasi. Terkait ormas yang belum terdaftar, Kesbangpol Bali berkoordinasi dengan Polda Bali, Kejaksaan, TNI, Kemenkumham, dan instansi terkait. Langkah-langkah penegakan hukum akan diambil oleh Polda Bali dan instansi terkait jika ormas tersebut mengganggu ketertiban umum. Adhi Tiana Putra menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, dan kesatuan di Bali.
Ketua DPD GRIB Jaya Bali, Joseph Nahak, saat dikonfirmasi terkait penolakan dari tokoh masyarakat dan pejabat, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan. Ia berjanji akan mengundang rekan-rekan media untuk memberikan keterangan pada waktu yang tepat.