Pasangan Muda di Jakarta Timur Terancam Hukuman Usai Terlantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap
Kasus penelantaran bayi kembali mencoreng ibukota. Seorang bayi laki-laki ditemukan di teras rumah warga di kawasan Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/5/2025) dini hari. Pihak kepolisian menduga bayi malang tersebut merupakan buah dari hubungan di luar nikah antara RH (20) dan SAA (24), sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan sejak awal 2023 dan tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa sebelum kelahiran sang bayi, SAA sempat berupaya menggugurkan kandungannya. Upaya aborsi tersebut diduga dilakukan karena pasangan tersebut merasa malu dan tidak siap untuk memiliki anak. Namun, usaha mereka gagal, dan RH akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki pada 2 Mei 2025 di sebuah klinik bidan di Jakarta Utara setelah mengandung selama sembilan bulan sepuluh hari.
Setelah menjalani observasi selama satu hari di klinik, RH dan bayinya diizinkan pulang. Namun, alih-alih kembali ke indekos mereka, pasangan ini memilih untuk menginap di sebuah homestay di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Keesokan harinya, mereka kembali ke indekos dan diduga membuat kesepakatan untuk menelantarkan bayi mereka yang baru berusia tiga atau empat hari di wilayah Jatinegara.
Penemuan bayi tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah seorang warga menemukan bayi tersebut tergeletak di teras rumahnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pasangan tersebut melalui rekaman CCTV yang beredar. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria menggendong bayi yang ditutupi kain, sementara seorang wanita membawa kantong plastik yang diduga berisi perlengkapan bayi.
Kurniawan, seorang anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) Jakarta Timur, membenarkan adanya penemuan bayi tersebut. Ia mengatakan bahwa bayi tersebut telah dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Saat ditemukan, bayi tersebut diletakkan di atas kursi teras, lengkap dengan perlengkapan bayi di sampingnya.
Saat ini, bayi tersebut telah diserahkan ke panti sosial balita di Cipayung untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pasangan RH dan SAA terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Penemuan Bayi: Bayi laki-laki ditemukan di teras rumah warga di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur.
- Identitas Orang Tua: Bayi diduga anak dari RH (20) dan SAA (24), pasangan yang tinggal di Kelapa Gading.
- Upaya Aborsi: SAA sempat mencoba menggugurkan kandungan, namun gagal.
- Proses Persalinan: RH melahirkan di sebuah bidan di Jakarta Utara.
- Penelantaran: Bayi ditinggalkan di Jatinegara setelah menginap di homestay.
- Rekaman CCTV: Menunjukkan seorang pria dan wanita di sekitar lokasi penelantaran.
- Kondisi Bayi: Sehat dan telah diserahkan ke panti sosial.
- Ancaman Hukuman: Pasangan terancam undang-undang perlindungan anak.