Scan Retina WorldID di Bekasi: Pengalaman Berbeda Warga Narogong
BEKASI, JAWA BARAT - Antusiasme warga Kota Bekasi terhadap program pemindaian retina oleh WorldID berujung pada pengalaman yang kontras. Seorang warga bernama Meri merasakan keuntungan langsung dengan menerima imbalan sebesar Rp 265.000 setelah melakukan scan retina di gerai WorldID yang berlokasi di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu. Keberhasilan Meri mendorongnya untuk mengajak suami dan tetangga-tetangganya untuk berpartisipasi dalam program serupa.
Namun, harapan imbalan serupa tidak terwujud bagi para tetangga yang diajak Meri. Setelah menjalani proses pemindaian retina dengan perangkat Orb, mereka tak kunjung menerima koin digital yang dijanjikan, yang seharusnya dapat ditukar dengan uang tunai. Kekecewaan mendorong mereka untuk mendatangi gerai WorldID guna menuntut kejelasan.
"Tetangga saya ada yang tidak mendapatkan imbalan. Mereka dijanjikan sehari, tetapi uangnya tidak keluar," ungkap Meri saat ditemui di depan kantor WorldID di Narogong, Senin (5/5/2025).
Menurut Meri, petugas WorldID menjelaskan bahwa dana yang diberikan berasal dari Rusia, sebagai bentuk berbagi kepada masyarakat. Penjelasan ini semakin menambah rasa penasaran warga terhadap program tersebut.
Kasus ini mencuat seiring dengan keputusan pemerintah untuk membekukan sementara layanan WorldID dan Worldcoin. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan dan potensi pelanggaran hukum terkait data pribadi. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menegaskan bahwa pembekuan ini adalah tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi.
Kemkominfo juga menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi, penyelenggara layanan WorldID, belum memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Hal ini semakin memperkuat alasan pemerintah untuk menangguhkan operasional layanan tersebut demi keamanan dan perlindungan data masyarakat.