Gubernur Lampung Respon Demonstrasi Petani dengan Penetapan Harga Singkong Minimum

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para petani di Lampung terkait anjloknya harga singkong akhirnya direspon oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga minimum singkong di tingkat petani sebesar Rp 1.350 per kilogram. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Senin, 5 Mei 2025. Penetapan harga ini diharapkan dapat menstabilkan harga singkong dan memberikan kepastian pendapatan bagi para petani. Sebelumnya, harga singkong di tingkat petani sempat menyentuh angka yang sangat rendah, memicu kekecewaan dan aksi protes.

Gubernur Mirza menjelaskan bahwa penetapan harga minimum ini merupakan langkah sementara sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait regulasi harga singkong, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam instruksi tersebut, potongan harga maksimal yang diperbolehkan adalah 30 persen. Gubernur juga menegaskan bahwa penetapan harga ini tidak lagi mempertimbangkan kadar aci dalam singkong. Pertimbangan ini diambil setelah melakukan studi banding dengan daerah lain. Kenaikan harga sebesar Rp 250 dari harga sebelumnya yang hanya Rp 1.100 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi petani.

Sebelumnya, gelombang demonstrasi petani dan mahasiswa sempat diwarnai kericuhan. Aparat kepolisian bahkan terpaksa menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Aksi unjuk rasa ini merupakan puncak kekesalan petani terhadap fluktuasi harga singkong yang merugikan mereka. Dengan adanya Instruksi Gubernur ini, diharapkan gejolak di kalangan petani dapat mereda dan tercipta stabilitas harga singkong di Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung juga berjanji akan terus memantau perkembangan harga singkong dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan petani. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari solusi jangka panjang untuk masalah harga singkong ini, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari Instruksi Gubernur tersebut:

  • Penetapan Harga Minimum: Harga singkong di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 1.350 per kilogram.
  • Mulai Berlaku: Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 5 Mei 2025.
  • Potongan Harga Maksimal: Potongan harga maksimal yang diperbolehkan adalah 30 persen.
  • Tidak Mempertimbangkan Kadar Aci: Penetapan harga tidak lagi mempertimbangkan kadar aci dalam singkong.
  • Menunggu Regulasi Pemerintah Pusat: Instruksi ini bersifat sementara sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.