Pemerintah Tunda Penerbitan Perppu Perampasan Aset: Kegentingan Belum Terpenuhi

Pemerintah Indonesia saat ini belum berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Perampasan Aset. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa penerbitan Perppu memerlukan kondisi kegentingan yang memaksa, yang menurutnya belum terpenuhi dalam konteks perampasan aset saat ini.

Menurut Yusril, perangkat hukum dan lembaga penegak hukum yang ada saat ini dinilai masih efektif dalam menangani tindak pidana korupsi, meskipun tanpa adanya Undang-Undang Perampasan Aset. Keputusan akhir mengenai penerbitan Perppu ini sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan UU Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan untuk abuse of power. Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) selesai dibahas di Komisi III DPR.

Adies menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan diselaraskan dengan hasil RKUHP untuk mencegah inkonsistensi hukum. Prioritas saat ini adalah menyelesaikan RKUHP, setelah itu baru akan dilakukan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dan ketidakselarasan antar undang-undang.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa saat ini fokus utama komisi adalah menyelesaikan pembahasan RKUHP. Setelah RKUHP selesai, Komisi III kemungkinan akan membahas RUU Perampasan Aset yang mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto.

Fraksi Partai NasDem mendukung RUU Perampasan Aset jika dianggap sebagai solusi efektif untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia. Rudianto menegaskan bahwa fraksinya menghormati dan mendukung langkah-langkah Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset hasil kejahatan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam peringatan Hari Buruh. Prabowo mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kaum buruh, untuk bersama-sama melawan korupsi di Indonesia.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah salah satu prioritas utama pemerintahannya dan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu Perampasan Aset karena belum ada kegentingan yang memaksa.
  • DPR akan membahas RUU Perampasan Aset setelah menyelesaikan RKUHP.
  • RUU Perampasan Aset harus diselaraskan dengan RKUHP untuk mencegah inkonsistensi hukum.
  • Presiden Prabowo mendukung RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
  • Pentingnya mencegah abuse of power dalam penerapan UU Perampasan Aset.