Kabar Baik ASN: Gaji Ke-13 Tahun 2025 Siap Dicairkan, Ini Komponennya
Pemerintah telah mengumumkan rencana pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni 2025. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.
Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan secara serentak, meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hakim, serta para pensiunan. Keputusan ini mencakup total 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi para ASN dalam menjalankan tugas negara. "Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan ASN, sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS, ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, akan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan yang melekat pada gaji
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara itu, untuk ASN di daerah, skema pemberian gaji ke-13 akan serupa, namun besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji pokok PNS tahun 2025. Gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan gaji terakhir PNS adalah pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen, dan nominal ini masih berlaku hingga saat ini. Acuan mengenai gaji PNS ini juga bisa dilihat pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) hingga 31 Desember 2023.
Berikut adalah rincian besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku saat ini sesuai dengan golongan:
- Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
- Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
- Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
- Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200