Imigrasi Jakarta Barat Deportasi Empat Warga Negara Pakistan Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi empat warga negara Pakistan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Keempat WNA tersebut, masing-masing berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ, dipulangkan ke negara asal setelah terbukti memberikan keterangan palsu dalam proses pengajuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Penangkapan keempatnya bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas imigrasi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada tanggal 23 April 2025. Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Arief Munandar, tiga dari empat WNA, yaitu IHB, UAB, dan IH, menggunakan izin tinggal terbatas investor (KITAS) dengan kode E28A atas dasar penanaman modal asing (PMA). Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggal mereka diduga fiktif. Lebih lanjut, ketiga WNA tersebut bahkan tidak mengetahui secara pasti perusahaan yang menaungi izin tinggal mereka.

Selain itu, petugas imigrasi juga menemukan bahwa alamat tempat tinggal ketiga WNA tersebut tidak sesuai dengan data yang tertera dalam dokumen keimigrasian. Sementara itu, WNA berinisial AQ mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk tujuan investasi, melainkan untuk mengumpulkan stempel paspor yang diyakini dapat mempermudah perjalanannya ke wilayah Eropa.

Perbuatan AQ melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang larangan bagi orang asing untuk memberikan keterangan tidak benar dengan maksud memperoleh izin tinggal. Akibat pelanggaran tersebut, keempat WNA dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa penahanan dan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud, menjelaskan bahwa tiga WNA berinisial IHB, UAB, dan IH telah berada di Indonesia selama kurang lebih dua bulan. Sementara AQ tercatat masuk ke Indonesia sejak bulan Februari 2025. Namun, selama berada di Indonesia, kegiatan AQ tidak jelas dan mencurigakan.

“Investasi yang dimaksud oleh para WNA ini berkaitan dengan pakaian dan emas. Namun, mereka tidak mengetahui siapa yang menjadi sponsor dan penjamin mereka,” ungkap Suhud.

Suhud menambahkan bahwa pihaknya menemukan berbagai modus yang digunakan oleh WNA untuk menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh AQ, dengan tujuan mendapatkan cap paspor untuk memuluskan perjalanan ke negara lain.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, berharap agar pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Jakarta Barat. Ia juga berharap agar seluruh jajaran petugas imigrasi dapat semakin optimal dalam mengawasi dan menegakkan aturan keimigrasian.

Kasus ini menjadi peringatan bagi WNA yang ingin menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Pihak imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.