Lansia 77 Tahun di Ambon Divonis Kurungan Penjara karena Terlibat Pengiriman Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara kepada seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Gani Atawolo, 77 tahun, atas keterlibatannya dalam kasus pengiriman senjata api (senpi) ilegal. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Martha Maitimu pada sidang yang digelar Senin, 5 Mei 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Gani Atawolo terbukti bersalah karena secara bersama-sama dengan dua orang lainnya, yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Kadiman dan La Juma, telah melanggar hukum dengan menerima, menguasai, membawa, menyimpan, dan mengangkut senjata api, amunisi, serta bahan peledak tanpa izin yang sah.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan kepada terdakwa Gani Atawolo," demikian pernyataan hakim dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Gani Atawolo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi:

  • Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna hitam.
  • Satu sarung senjata laras pendek berwarna hitam.
  • 30 butir amunisi SS1 kaliber 5,56 mm.
  • Satu butir amunisi AK kaliber 7,62 mm.
  • 14 butir amunisi revolver kaliber 3,8 mm.
  • Satu kotak pensil merek Faber Castell berwarna hijau.
  • Boarding pass atas nama Gani Atawolo dengan rute Ambon–Lewoleba.
  • Satu karung gula kristal putih.

Dalam pembelaannya, Gani Atawolo bersikukuh bahwa dirinya dipaksa dan diancam oleh dua orang yang memintanya untuk membawa senjata api dan amunisi dari Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, menuju Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 14.35 WIT.

Penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimuri, mengungkapkan harapannya agar pihak kepolisian segera menangkap dua orang yang diduga sebagai pihak yang menitipkan senjata api kepada kliennya tersebut. Ia juga menambahkan bahwa kedua orang tersebut, yaitu Kadiman dan La Juma, memaksa Gani Atawolo untuk membawa senjata api beserta amunisi dengan ancaman pemukulan.

Melalui penasihat hukumnya, Gani Atawolo mengaku tidak memiliki senjata api dan hanya dipaksa menjadi kurir dengan ancaman. Ia juga membantah akan mendapatkan imbalan atas perbuatannya tersebut. Thomas Wattimury menjelaskan bahwa kliennya mengakui telah membawa senjata api dan amunisi tanpa izin, namun hal tersebut dilakukan karena adanya tekanan dan paksaan dari pemilik senjata. Gani Atawolo terpaksa membawa barang-barang tersebut dari Kairatu ke Flores dengan alasan untuk berburu rusa karena takut dipukul.

Gani Atawolo ditangkap pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 14.35 WIT, di ruang tunggu penumpang pada Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.