Aksi Begal di Cicalengka Terungkap: Teriakan Korban di Rumah Sakit Membawa pada Penangkapan Pelaku
Aparat kepolisian sektor Cicalengka berhasil meringkus dua orang pelaku begal yang beraksi di Jalan Bypass Cicalengka, tepatnya di Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini bermula dari kejadian tragis yang menimpa seorang warga berinisial DS (62) pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban mengalami luka serius di bagian lengan akibat serangan pelaku.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cicalengka, IPTU Umu Muhaimin, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang menyaksikan aksi keji tersebut. Setibanya di lokasi kejadian, petugas mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah dan segera mengevakuasinya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka. Sementara sebagian petugas memberikan pertolongan sebagian lainnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi.
Keterangan korban menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini. Korban menjelaskan bahwa salah satu pelaku mengalami luka pada bagian jari akibat perlawanan yang diberikannya. Berdasarkan informasi ini, polisi menduga pelaku akan mencari pertolongan medis di rumah sakit yang sama tempat korban dirawat. Benar saja, sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pria yang diduga sebagai pelaku datang ke rumah sakit untuk berobat, diantar oleh istri dan seorang temannya.
Kehadiran pelaku tidak luput dari perhatian korban yang langsung berteriak dan memberitahu petugas rumah sakit. Teriakan tersebut membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Namun, dengan sigap, seorang anggota polisi mengejar pelaku hingga keluar area rumah sakit dan berhasil menangkapnya di dekat jembatan Cikopo, Cicalengka.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SP (27). Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa SP tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial RM (24), warga Bojongmenje, Kecamatan Rancaekek. RM berhasil ditangkap di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut keterangan pihak kepolisian, RM berperan sebagai pengemudi kendaraan saat melancarkan aksinya.
IPTU Umu Muhaimin mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Cicalengka. Modus operandi mereka adalah mengincar kendaraan roda empat yang sedang beristirahat di pinggir jalan, seperti truk, boks, atau pick up. Pelaku kemudian mendekati kendaraan tersebut dan menodongkan golok untuk meminta barang-barang berharga yang ada di dalamnya, seperti uang dan telepon genggam. Polisi telah beberapa kali menerima laporan kejadian begal dengan modus yang sama di wilayah Bypass Cicalengka, dan pelaku yang terlibat seringkali adalah orang yang sama.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan sebilah golok yang digunakan untuk melukai korban. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dan pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.