Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Terungkap, BPN Bantul Telusuri Potensi Korban Lain

Kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul, Yogyakarta, membuka tabir potensi korban lain dengan modus serupa. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul kini tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku yang sama dalam kasus-kasus lain.

Langkah ini diambil setelah seorang warga bernama Bryan Manov Qrisna Huri (35), melaporkan bahwa tanah warisan keluarganya telah beralih tangan dan diagunkan ke bank tanpa sepengetahuan dirinya. Kasus yang menimpa Bryan memiliki kemiripan dengan modus operandi yang digunakan dalam kasus Mbah Tupon, sehingga memicu kekhawatiran adanya sindikat mafia tanah yang lebih luas di wilayah Bantul.

Kepala ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan keluarga Bryan dan telah mengamankan sejumlah dokumen terkait. Mengingat keseriusan masalah ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN DIY untuk membahas kemungkinan penerapan blokir internal terhadap aset-aset yang terkait dengan kasus tersebut. Namun, penerapan blokir ini memerlukan izin resmi dari Kakanwil ATR/BPN DIY.

"Saya lagi tracing lagi, agar jangan sampai ada korban-korban lainnya ini. Karena orangnya sama, peristiwanya juga hampir sama bahkan waktunya,” Ujar Tri Harnanto.

Kasus yang menimpa Bryan menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah di Bantul. Bryan mengaku terkejut ketika didatangi petugas bank yang menagih angsuran kredit atas tanah warisannya. Ia baru mengetahui bahwa tanah tersebut telah berpindah nama dan diagunkan ke bank tanpa persetujuannya.

Saat ini, ATR/BPN Bantul tengah fokus menelusuri dan mengidentifikasi potensi korban lain yang mungkin terjebak dalam modus operandi serupa. Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap jaringan mafia tanah yang beroperasi di wilayah Bantul dan memberikan keadilan bagi para korban.