Aparat Kepolisian Banten Amankan Tiga Penagih Utang yang Diduga Melakukan Pemerasan
Polda Banten berhasil meringkus tiga orang yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) atas dugaan tindak pemerasan di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka.
Ketiga tersangka yang diidentifikasi berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37), ditangkap saat melakukan penarikan paksa sepeda motor milik seorang warga di Jalan Raya Kronjo, Muncung. Menurut keterangan Kombes Pol Dian Setyawan, Direskrimum Polda Banten, penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa terancam oleh tindakan para debt collector tersebut.
"Kami menerima laporan bahwa telah terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Setelah menerima laporan tersebut, tim kami segera bergerak cepat untuk melakukan pengintaian dan berhasil menangkap ketiga pelaku saat sedang beraksi," ungkap Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga tersangka berasal dari PT El Mina Langit Angkasa. Mereka kini harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.
Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Banten untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan penarikan paksa atau intimidasi yang dilakukan oleh debt collector. Ia menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa adalah ilegal dan melanggar hukum. Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku pemerasan yang berkedok penagihan utang.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan atau kekerasan yang dilakukan dengan alasan penagihan utang. Masyarakat jangan takut untuk melapor, kami akan memberikan perlindungan dan menindak tegas para pelaku," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para debt collector untuk selalu bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam melakukan penagihan utang. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman dan memastikan bahwa lembaga pembiayaan yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).