Terdakwa Disabilitas Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

I Wayan Agus Suartama (IWAS), seorang pria dengan disabilitas fisik, menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini diajukan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin, 5 Mei 2025, terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Jaksa Ricky Febriandi, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi NTB, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diperbarui melalui UU Nomor 12 Tahun 2022.

"Dengan ini, jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara selama 12 tahun, disertai denda sebesar Rp 100 juta," ungkap Ricky setelah pembacaan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mahendrasmara Purnamajati.

Menurut Ricky, tuntutan 12 tahun penjara tersebut didasarkan pada fakta bahwa Agus diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang korban. Bukti-bukti yang diajukan, termasuk keterangan dari saksi ahli, menguatkan kesimpulan jaksa bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan trauma fisik dan mental yang mendalam bagi para korban. Ironisnya, tidak ada tanda-tanda simpati yang ditunjukkan kepada para korban," tegas Ricky.

Lebih lanjut, jaksa menyoroti bahwa kondisi disabilitas yang dialami terdakwa justru dimanfaatkan sebagai modus untuk memperdaya para korban.

"Kondisi fisik terdakwa ini justru digunakan untuk memperdaya korban. Hal inilah yang menjadi pertimbangan kami dalam memperberat tuntutan terhadap terdakwa," jelasnya.

Namun, jaksa juga mengakui adanya faktor yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah terlibat dalam perkara hukum sebelumnya.

Agus dan tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan tersebut. Batas waktu penyampaian pleidoi ditetapkan paling lambat pada hari Rabu, 14 Mei 2025.

"Agus dan penasihat hukum dipersilakan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diajukan, paling lambat hingga Rabu (14/5) pekan depan. Mengingat hari Senin (12/5) dan Selasa (13/5) merupakan cuti bersama," pungkas Ricky.

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Agus atas pelanggaran UU TPKS, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. Persidangan ini menjadi sorotan karena melibatkan terdakwa dengan disabilitas dan implikasi hukum dari Undang-Undang TPKS.