UU BUMN Tuai Kritik: Konsep Penyelenggara Negara Dipertanyakan

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menyatakan kebingungannya terkait arah kebijakan hukum dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan. Kerancuan ini muncul seiring dengan definisi baru yang mengecualikan jajaran direksi, organ, dan pegawai BUMN dari kategori penyelenggara negara.

Pernyataan tersebut dilontarkan Hibnu saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan permufakatan jahat dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan seorang pengacara, Lisa Rachmat. Dalam persidangan, pengacara Lisa, Arteria Dahlan, menyoroti celah dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai belum menjangkau praktik korupsi di sektor swasta.

"Saya juga bingung, kemana arah politik hukum dari UU BUMN ini?" ungkap Hibnu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hibnu memprediksi bahwa pemberantasan korupsi di masa mendatang mungkin akan menyasar tindakan curang di sektor swasta. Akan tetapi, ia juga merasa aneh dengan ketentuan dalam UU BUMN yang justru dinilai sebagai sebuah langkah mundur. Undang-Undang BUMN yang pembahasannya terbilang cepat di DPR, menurut Hibnu, meruntuhkan konsepsi mengenai siapa yang termasuk penyelenggara negara, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Siapa sebenarnya penyelenggara negara itu? Definisi ini kembali dirombak, bukan lagi bagian dari penyelenggara negara," tegas Hibnu.

Menurut Hibnu, ketentuan dalam UU BUMN ini berpotensi menghambat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak kasus korupsi yang melibatkan direksi BUMN. Kewenangan untuk menindak para pelaku korupsi di BUMN kini hanya berada di tangan jaksa dan polisi.

"Namun, apakah hal ini sejalan dengan semangat undang-undang anti-KKN yang mendefinisikan siapa itu penyelenggara negara?" tanya Hibnu.

UU BUMN saat ini memang tengah menjadi perdebatan karena dianggap menghalangi KPK untuk menjerat pimpinan perusahaan BUMN. Pasal 3X Ayat (1) UU tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara". Lebih lanjut, Pasal 9G menyatakan, "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara". Sementara itu, UU KPK secara jelas mengatur bahwa subjek hukum yang dapat ditindak dalam kasus korupsi adalah penyelenggara negara.

Implikasi dari UU BUMN ini menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN, mengingat KPK memiliki kewenangan yang lebih luas dan independen dalam menangani kasus korupsi dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan.