Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Ganja dan Psikotropika
Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta psikotropika di wilayahnya. Operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025, berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar dengan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis.
Kasatresnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal yang sama. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka. Identitas tersangka adalah Dandi Fahrizal (19), warga Ngemplak, Karangpandan, Karanganyar, dan Zainul Abidin (25), warga Sumberejo, Kerjo, Karanganyar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Dandi Fahrizal di kediamannya di Ngemplak, Karangpandan, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, meliputi:
- Tembakau sintetis (tembakau gorila) dengan berat total 9,78 gram.
- Biji ganja seberat 2,27 gram beserta air rendaman biji ganja dalam botol.
- Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 9 butir merek Atarax dan 7 butir merek Calmlet.
- Psikotropika jenis Clonazepam sebanyak 4 butir merek Riclona 2.
- Seperangkat alat hisap sabu (bong).
- Satu unit telepon genggam merk Iphone 11.
- Satu unit sepeda motor Honda Vario beserta STNK dan kunci kontak.
- Sejumlah barang bukti lain seperti lakban, gunting, dan kertas sigaret.
Setelah mengamankan Dandi Fahrizal, polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, Zainul Abidin, di depan Studio Tattoo “Fake Tattoo Art” di kawasan Terminal Batu Jamus, Sragen, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari penangkapan Zainul Abidin, polisi menyita barang bukti berupa:
- Ganja kering dengan total berat 736,55 gram yang terbagi dalam berbagai kemasan.
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
- Satu unit telepon genggam merk Vivo.
- Satu unit sepeda motor Honda Vario Techno beserta kunci kontak.
- Sabu seberat 0,29 gram.
- Seperangkat alat hisap sabu (bong).
- Timbangan digital.
- Sejumlah plastik klip dan lakban.
Menurut AKP Supran, Dandi mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu dari akun Instagram yang berbeda. Ia juga memperoleh psikotropika dari seseorang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Surakarta. Sementara itu, Zainul mengaku mendapatkan sabu dari akun Instagram lainnya dan ganja kering dari seorang DPO di Jambi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
AKP Supran Yoga Tama menegaskan komitmen Polres Karanganyar untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.