Samsat Depok dan Bekasi Optimalkan Pelayanan Akhir Pekan Selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemutihan pajak kendaraan yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Samsat Induk di wilayah Depok dan Bekasi tetap membuka layanan setiap hari Minggu.
Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi animo masyarakat yang tinggi dalam memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan. Rina Parlina, Ketua Tim Pendataan dan Penetapan (Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok, menjelaskan bahwa layanan pada hari Minggu difokuskan pada proses daftar ulang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik pembayaran tahunan maupun perpanjangan lima tahunan.
"Kami tetap membuka layanan setiap Minggu, kecuali jika bertepatan dengan hari besar atau cuti bersama. Layanan yang tersedia hanya meliputi pembayaran pajak kendaraan, tidak termasuk pengurusan dokumen lainnya," ungkap Rina.
Layanan Samsat Induk pada hari Minggu beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Rina mengajak masyarakat, khususnya Wajib Pajak (WP) yang berhalangan hadir pada hari kerja, untuk memanfaatkan kesempatan ini selama masa program pemutihan berlangsung. Program pemutihan ini sendiri berlangsung dari tanggal 20 Maret hingga 30 Juni 2025, dengan fokus pada penghapusan sanksi denda pajak dan potensi pengaktifan kembali dokumen kendaraan yang sudah tidak aktif.
"Program ini merupakan kesempatan emas bagi WP yang selama ini memiliki tunggakan pajak. Dengan membayar pajak sekarang, Anda dapat berkendara dengan tenang dan memastikan dokumen kendaraan Anda kembali sah," imbuh Rina.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa layanan Samsat Induk pada hari Minggu tidak melayani pengurusan dokumen lain seperti balik nama, mutasi kendaraan, atau pembuatan STNK baru. Untuk keperluan tersebut, Wajib Pajak diimbau untuk mengunjungi Samsat pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Pihak P3DW Kota Depok masih menunggu arahan lebih lanjut dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terkait keberlanjutan pelayanan khusus pada hari Minggu setelah program pemutihan berakhir. Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan adanya layanan Samsat Induk pada hari Minggu, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi Wajib Pajak untuk menunda kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan yang baik untuk menyelesaikan kewajiban dan memastikan kendaraan Anda legal di jalan raya.
Jenis Layanan yang Tersedia di Samsat Induk pada Hari Minggu:
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
- Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Jenis Layanan yang Tidak Tersedia di Samsat Induk pada Hari Minggu:
- Balik Nama Kendaraan
- Mutasi Kendaraan
- Pembuatan STNK Baru