Jonathan Frizzy Diduga Dalang Penyelundupan Cartridge Vape Ilegal Berisi Etomidate
Pihak kepolisian mengungkap dugaan keterlibatan aktor Jonathan Frizzy dalam jaringan penyelundupan cartridge vape ilegal yang mengandung zat berbahaya, etomidate. Peran Frizzy terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Kombes Pol Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, diduga kuat menjadi otak di balik koordinasi penyelundupan tersebut. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membentuk sebuah grup percakapan di aplikasi WhatsApp dengan nama "Berangkat".
"Dari analisis barang bukti digital yang kami peroleh dari para tersangka, teridentifikasi bahwa JF adalah pembuat grup WhatsApp 'Berangkat'," ungkap Kombes Pol Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut keterangan polisi, grup WhatsApp tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi untuk merencanakan, mengorganisir, dan melaksanakan penyelundupan etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Dalam grup tersebut, Jonathan Frizzy aktif berinteraksi dengan tiga tersangka lain yang telah ditangkap, yaitu EFS, TBR, dan ER.
Berikut rincian peran Jonathan Frizzy dalam penyelundupan:
- Pembuatan Grup WhatsApp: JF membuat grup WhatsApp "Berangkat" untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antar anggota jaringan.
- Perencanaan dan Pengaturan: JF berperan dalam membahas strategi penyelundupan dan mengatur pengiriman etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
- Penyediaan Informasi: JF memberikan informasi mengenai akomodasi atau hotel di Kuala Lumpur kepada anggota jaringan.
- Pengawasan dan Pengontrolan: JF aktif memantau dan mengendalikan proses penyelundupan hingga barang haram tersebut tiba di Jakarta.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy terancam jeratan hukum berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kasus ini bermula dari pengungkapan kasus penyelundupan vape berisi etomidate oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada bulan Maret lalu. Setelah menangkap tiga tersangka yang bukan berasal dari kalangan publik, polisi terus melakukan pengembangan dan mendalami peran pihak lain yang terlibat. Berdasarkan keterangan para tersangka dan bukti-bukti yang ada, penyidik kemudian memanggil Jonathan Frizzy untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 17 April 2025. Kemudian, pada tanggal 21 April 2025, polisi kembali melayangkan panggilan kedua. Namun, pihak manajemen Frizzy menginformasikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.