Puluhan Ribu KTP Jakarta Terancam Dinonaktifkan Akibat Ketidaksesuaian Domisili
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sedang gencar melakukan verifikasi data kependudukan guna memastikan akurasi dan validitas informasi yang tercatat. Hasil dari proses verifikasi awal menunjukkan adanya temuan signifikan, yakni sekitar 38.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terindikasi tidak sesuai dengan domisili pemiliknya atau terdata sebagai pemilik yang telah meninggal dunia.
Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menertibkan administrasi kependudukan dan memastikan data yang digunakan oleh pemerintah daerah adalah data yang akurat dan terkini. Menurutnya, ketidaksesuaian data domisili dapat menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari perencanaan pembangunan yang tidak tepat sasaran hingga potensi penyalahgunaan data dalam berbagai urusan administratif.
"Saat ini, kami sedang melakukan verifikasi mendalam terhadap 38.000 KTP tersebut untuk memastikan apakah pemiliknya benar-benar sudah tidak berdomisili di Jakarta atau telah meninggal dunia," ujar Budi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (5/5/2025). Ia menambahkan bahwa proses verifikasi ini melibatkan pengecekan data lintas instansi dan konfirmasi lapangan untuk menghindari kesalahan.
Sebelumnya, Disdukcapil Jakarta menemukan sekitar 100.000 data penduduk yang memerlukan pembaruan domisili. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, sekitar 70.000 orang ternyata masih berdomisili di Jakarta, sementara sisanya, yaitu 38.000 orang, berpotensi sudah tidak tinggal di Jakarta.
Budi menekankan bahwa data kependudukan bersifat dinamis dan terus berubah seiring waktu. Ia mengimbau warga Jakarta yang telah pindah domisili atau melakukan perubahan data lainnya untuk segera melaporkannya ke Disdukcapil agar data kependudukan tetap akurat.
"Kami memahami bahwa ada kemungkinan sebagian penduduk belum melakukan proses pindah atau pembaruan data mereka. Oleh karena itu, kami mengimbau agar warga segera mengurus perubahan data kependudukan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari," katanya.
Mengenai status KTP yang dinonaktifkan, Budi menjelaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara hingga warga melakukan pembaruan data sesuai dengan domisili terbaru mereka. KTP yang dinonaktifkan tetap valid, namun tidak dapat digunakan untuk keperluan administratif tertentu hingga data diperbarui.
Selain itu, Budi juga menyoroti potensi lonjakan jumlah penduduk pasca-Lebaran, yang menjadi tren setiap tahunnya. Hingga akhir April 2025, Dinas Dukcapil mencatat sekitar 8.000 pendatang baru yang mengajukan perpindahan kependudukan ke Jakarta. Ia menduga peningkatan ini disebabkan oleh faktor ekonomi, seperti PHK di daerah lain dan kesempatan kerja yang lebih baik di Jakarta.
Untuk memudahkan warga dalam melakukan pembaruan data kependudukan, Disdukcapil Jakarta berencana membuka layanan khusus di balai kota dalam waktu dekat. Layanan ini akan melayani aktivasi KTP, perubahan foto, dan berbagai keperluan administrasi kependudukan lainnya.
"Kami akan membuka layanan ini selama tiga hari, mulai dari pagi hingga siang. Kami berharap layanan ini dapat membantu warga untuk memperbarui data kependudukan mereka dengan mudah dan cepat," ungkap Budi.
Dengan upaya verifikasi dan penataan data yang komprehensif, Disdukcapil Jakarta berharap dapat meningkatkan akurasi data kependudukan dan memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya.