Polres Sambas Pecat Anggota karena Desersi: Tegakkan Disiplin Internal

Kepolisian Resor (Polres) Sambas, Kalimantan Barat, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Inspektur Muda BR dilaksanakan pada Senin (5/5/2025) di halaman Mapolres Sambas.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama serta personel Polres Sambas. Suasana khidmat menyelimuti jalannya upacara, mencerminkan keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan menegakkan disiplin di kalangan anggotanya.

Pemberhentian BR didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. BR terbukti melakukan desersi, yaitu meninggalkan tugas kedinasan secara tidak sah selama 30 hari berturut-turut. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi.

"Sanksi PTDH ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang panjang dan mendalam. Ini adalah peringatan keras bagi seluruh anggota Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Sambas, untuk selalu menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pelanggaran," tegas AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam keterangan resminya.

Kapolres Sambas menambahkan bahwa penegakan disiplin internal merupakan kunci utama dalam menjaga kehormatan institusi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. Ia berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang dan seluruh personel Polres Sambas dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, loyalitas, dan profesionalisme.

  • Pelanggaran yang Dikenakan: Desersi (meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut)
  • Dasar Hukum: Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003
  • Tujuan: Menjaga integritas Polri, menegakkan disiplin, dan membangun kepercayaan masyarakat