DPR Pertimbangkan Pembubaran DKPP Akibat Kinerja yang Dianggap Tidak Optimal
Polemik mengenai efektivitas lembaga pengawas pemilu kembali mencuat ke permukaan. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, secara terbuka menyampaikan usulan kontroversial mengenai pembubaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pernyataan ini dilontarkan dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah penyelenggara pemilu, yang membahas evaluasi terhadap kinerja DKPP selama penyelenggaraan pemilu.
Irawan mengkritik DKPP karena dinilai tidak bekerja maksimal dalam mengawal proses pemilihan umum. Ia berpendapat, memperkuat struktur kesekretariatan DKPP bukanlah solusi yang tepat. Menurutnya, langkah tersebut justru terkesan sebagai upaya memperbesar kewenangan lembaga tanpa berkorelasi langsung dengan peningkatan kinerja. Irawan khawatir, penambahan kewenangan hanya berfokus pada aspek administratif dan protokoler, tanpa menyentuh substansi pengawasan pemilu yang lebih mendalam.
"Jangan-jangan itu hanya menyangkut persoalan protokoler saja, Pak. Atau hal-hal yang sifatnya administratif yang tidak ada kaitannya langsung dengan peningkatan kinerja ketua dan anggota Dewan Kehormatan," ucap Irawan.
Lebih lanjut, Irawan menekankan pentingnya fokus DKPP pada tahapan pemilu dan pelayanan, ketimbang hanya berkutat pada penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Ia juga meminta semua pihak bersabar, mengingat kekuasaan penyelenggara Pemilu tengah dievaluasi secara komprehensif melalui revisi UU penyelenggara pemilu. Dirinya memiliki gagasan terkait mekanisme pendidikan kode etik yang tumbuh dari penyelenggara.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan tidak keberatan jika DKPP dibubarkan. Ia bahkan menyetujui usulan tersebut.
"Kalau nanti memang keberadaan DKPP dianggap mengganggu ketentraman penyelenggara Pemilu, KPU, dan Bawaslu, Bapak tadi mengusulkan, bubarkan saja DKPP. Saya kira juga, saya setuju, Pak. Setuju," ujar Heddy.
Namun, Heddy mengingatkan, pengawasan tetaplah esensial bagi setiap lembaga, termasuk DPR dan MPR. Ia berargumen, jika pengawasan dianggap tidak perlu, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun semestinya turut dibubarkan. Heddy menambahkan, idealnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bekerja secara optimal tanpa memerlukan pengawasan dari lembaga lain. Namun, realitasnya menunjukkan bahwa pengawasan tetap dibutuhkan.
Pernyataan Irawan memicu perdebatan mengenai peran dan fungsi DKPP dalam menjaga integritas pemilu. Beberapa pihak menilai, DKPP perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk meningkatkan efektivitasnya. Sementara pihak lain berpendapat, pembubaran DKPP bukanlah solusi yang tepat, mengingat pentingnya pengawasan dalam setiap proses demokrasi.